GORONTALO, HARIANPOST.ID- Perkara pertambangan dan gugatan terhadap Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani dan Perusahaan pertambangan di Pohuwato masih terus berlanjut.
Terbaru, pada Rabu, 4 September 2024, Pengadilan Negeri Gorontalo kembali menggelar sidang Perkara No : 20/Pdt.G/PN.Gto/2024.
Kepala Pengadilan Negeri Gorontalo melalui Humas Bayu Lesmana menerangkan bahwa dalam sidang tersebut, pemohon mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan Sela (Provisi) pada tanggal 27 Agustus 2024.
Pada perkara tersebut kata Bayu, majelis hakim mengajukan kepada ketua pengadilan untuk mendapatkan pertimbangan eksekusi putusan sela.
“Majelis Hakim yang mengadili perkara aguo Kemudian mengajukan seluruh berkas dokumen terkait perkara nomor 20/Pdt.G/PN.Gto kepada Ketua Pengadilan Untuk memperoleh pertimbangan Eksekusi Putusan Sela,” terang bayu dalam keterangan tertulisnya.
Terhadap Permohonan eksekusi dari penggugat tersebut, saat ini dilakukan telaah oleh Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo untuk memberikan pertimbangan sebagaimana ketentuan mengenai pelaksanaan putusan serta merta / SEMA Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001.
“Setelah tahapan pemberian pertimbangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo kemudian akan diajukan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo untuk memperoleh ijin pelaksanaan eksekusi provisi tersebut,” terangnya lagi.
Selanjutnya kata Bayu, pada tanggal 10 September 2024 akan dilaksanakan sidang dengan agenda tambahan bukti surat dari tergugat dan pengajuan saksi saksi dari penggugat.