POHUWATO,HARIANPOST.ID– Belasan tahun beroperasi di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, perusahaan bioenergi, PT Inti Global Laksana (IGL) dan PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL) di Popayato Timur, belum sekalipun menunaikan kewajiban plasma kepada 3.000 calon penerima manfaat.
Seiring dengan hal tersebut, koperasi Karya Inovasi Bersama (KIB) yang merupakan koperasi binaan PT IGL dan PT BTL, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pohuwato untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), guna mengevaluasi kewajiban plasma oleh dua perusahaan itu.
Menurut ketua Koperasi KIB Zainal Latif, melalui Sekretaris Tri Gunawan Sidiki, surat permohonan RDP tersebut sudah disampaikan ke DPRD Pohuwato pada Rabu, 14 Mei 2026.
“Kami minta DPRD memanggil BPN Pohuwato, Dinas Perkebunan, manajemen PT IGL, dan PT BTL dalam RDP terbuka. Tujuannya untuk mengecek sejauh mana kewajiban 5.442 Ha plasma sudah dijalankan sejak HGU diterbitkan pada tahun 2013,” ujar Trigusdi, Senin ,18 Mei 2026.
Lanjut, ia mengungkapkan bahwa ada 3.000 KK petani yang menjadi calon penerima manfaat plasma dari HGU seluas 27.213 Ha milik PT IGL dan PT BTL, yang belum menerima kewajiban plasma tersebut. Calon petani itu terbagi di Kecamatan Popayato, Popayato Timur, Wanggarasi dan Kecamatan Lemito.
Kewajiban plasma itu diterangkan, wajib direalisasikan oleh PT IGL dan PT BTL. Hal itu sebagaimana diatur pada UU No. 39 Tahun 2014 Pasal 58 ayat dan PP No. 26 Tahun 2021 Pasal 18 ayat yang mewajibkan perusahaan perkebunan memfasilitasi kebun masyarakat minimal 20 persen dari luas areal yang diusahakan.
Di samping permintaan RDP, Koperasi Karya Inovasi Bersama juga menyampaikan pembelaan terhadap empat anggotanya yang saat ini menjalani proses hukum di Polres Pohuwato atas dugaan pengrusakan pos jaga PT IGL saat aksi unjuk rasa 14 Mei 2026, pekan kemarin.
Sekretaris KIB menegaskan koperasi tidak membenarkan tindakan perusakan. Tapi negara harus lihat konteksnya, tindakan ke empat petani plasma terjadi karena kekecewaan atas pengingkaran kewajiban plasma 20 persen selama 13 tahun.
“Kalau dialog tidak didengar, wajar mereka marah, Namun proses hukum dijalankan secara proporsional dan mengedepankan pendekatan restorative justice. Jangan kriminalisasi petani. Selesaikan dulu kewajiban plasma. Kalau plasma selesai, kami jamin tidak ada lagi demo anarkis,” tegasnya.
Koperasi berpandangan bahwa konflik terjadi merupkan kpnflik agraria struktural bukan kriminal murni, yang sudah 13 tahun tidak selesai. Akar masalahnya adalah kewajiban plasma yang belum dipenuhi.
“Kami harap Polisi dan perusahaan membuka ruang mediasi sebelum kasus ini dibawa ke pengadilan,” harap koperasi KIB.












