Regulasi Pilkades Direvisi, Nasir Giasi Pastikan Tahapan Pilkades Tetap Berjalan

POHUWATO – Harianpost.id- Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak (Pilkades) tahun 2022 di Pohuwato sudah berjalan. Namun ada beberapa poin yang kontradiksi di dalam regulasi yang mengatur tahapan pelaksanaan Pilkades tersebut.

Khawatir dengan masalah yang akan terjadi nanti, DPRD Pohuwato bersama Pemerintah Kabupaten Pohuwato pun langsung melakukan langkah cepat untuk merevisi poin yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Pohuwato  Nomor 3 Tahun 2015 tentang tata cara pemilihan Kepala Desa.

Poin di dalam Perda Nomor 2 tahun 2018 yang memuat tentang status Badan Permusyawaratan Desa  (BPD) pada pencalonan kepala desa itu akan direvisi dan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Meskipun demikian, revisi perda Nomor 2 Tahun 2018 dipastikan tidak akan mempengaruhi tahapan Pilkades yang telah berjalan.

“Kita sudah bersepakat, kita dorong, agar Pilkades itu tetap dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditetapkan itu tanggal 10 Agustus 2022,” ungkap Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi usai Rapat Dengar Pendapat, Rabu, (18/5).

DPRD Pohuwato bersama Pemerintah Daerah membahas regulasi tahapan pelaksanaan Pilkades 2022

Rapat dengan pendapat ini kata Nasir dilakukan untuk melihat kekurangan menuju Pilkades serentak nanti. Nasir mewanti – wanti pemerintah daerah agar tidak menganggap remeh pelaksanaan Pilkades. Karena konflik yang muncul dalam Pilkades itu kata Nasir bisa terjadi dalam waktu yang lama.

“Konflik dalam Pilkades itu lama akan sembuh. Makannya yang mengandung konflik itu dari sekarang harus dicegah. Salah satunya adalah regulasi ini,” terang Nasir Giasi. (Jid)