BOALEMO, HARIANPOST.ID- Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta memberikan tamparan keras bagi jajaran Polres Boalemo. Dalam sidang putusan yang digelar, Kamis (6/8/2026), hakim resmi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh Muksin Kamumu melalui tim kuasa hukumnya.
Putusan dengan nomor register 01/Prapit/2026/PN Tmt ini menegaskan bahwa tindakan penangkapan dan penyitaan barang bukti dalam perkara dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Sambati, Desa Dulupi, Kabupaten Boalemo, dinyatakan tidak sah secara hukum.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai tindakan penyitaan yang dilakukan Polres Boalemo cacat prosedur lantaran tidak mengantongi izin dari pengadilan. Tak tanggung-tanggung, hakim memerintahkan agar seluruh barang bukti yang sempat disita wajib dikembalikan kepada sang pemilik dalam jangka waktu tiga hari.
”Alhamdulillah, hari ini majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan kami. Dalam amar putusan, hakim memerintahkan agar barang bukti yang disita dikembalikan kepada pemohon dalam waktu tiga hari sejak putusan dibacakan,” ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon, Buyung Puluhulawa, S.H., M.H., usai persidangan, Kamis 6 Agustus 2026.
Buyung juga membeberkan poin krusial dari putusan tersebut. Menurutnya, barang bukti yang telah dinyatakan disita secara tidak sah itu tidak boleh lagi digunakan dalam proses hukum terhadap perkara yang sama atas nama Muksin Kamumu. Jika penyidik nekat melanjutkan proses hukum, mereka wajib menggunakan barang bukti baru yang diperoleh secara sah sesuai prosedur KUHAP.
Meski sukses memenangi praperadilan, tim kuasa hukum memastikan perang belum usai. Buyung menegaskan pihaknya akan melangkah lebih jauh dengan melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kapolres Boalemo, lengkap dengan tuntutan ganti rugi atas tindakan penyitaan yang ugal-ugalan dan cacat prosedur.
Kendati demikian, pihak kuasa hukum tetap menyatakan dukungan penuh terhadap upaya kepolisian dalam memberantas aktivitas PETI. Hanya saja, mereka mengingatkan agar penegakan hukum tidak boleh menghalalkan segala cara dan wajib menjunjung tinggi hak-hak konstitusional warga negara.
Senada dengan itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Pawennari, S.H., M.H., menilai kekalahan telak Polres Boalemo ini harus menjadi alarm keras dan bahan evaluasi total bagi internal kepolisian.
”Kami bukan melawan institusi kepolisian. Kami ingin menjadi mitra yang mengingatkan agar setiap tindakan penegakan hukum dilakukan sesuai KUHAP dan tidak merugikan masyarakat,” tegas Pawennari.












