Hukum

Polda Gorontalo Tahan 4 Tersangka Pengolahan Emas Ilegal di Bone Bolango

×

Polda Gorontalo Tahan 4 Tersangka Pengolahan Emas Ilegal di Bone Bolango

Sebarkan artikel ini
Polda Gorontalo Tahan 4 Tersangka Pengolahan Emas Ilegal di Bone Bolango.(Foto Istimewa)
Polda Gorontalo Tahan 4 Tersangka Pengolahan Emas Ilegal di Bone Bolango.(Foto Istimewa)

GORONTALO, HARIANPOST.ID- Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo secara resmi menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengolahan serta pemurnian emas tanpa izin di Kabupaten Bone Bolango.

​Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, kepada awak media pada Sabtu, 7 November 2026.

Ia menegaskan bahwa keempat tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Gorontalo usai pelaksanaan gelar perkara.

​”Kami melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin,” ujar Kombes Maruly Pardede.

​Dari hasil penyidikan, keempat tersangka diketahui memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aktivitas ilegal tersebut. Mereka masing-masing berinisial RP yang berperan sebagai pemilik tromol, serta SK, IL, dan YBA yang bertindak sebagai pemilik tempat rendaman pengolahan.

​Sebelumnya, aparat kepolisian mengamankan sembilan orang dari lokasi pengolahan emas ilegal yang digerebek di Desa Pelita Jaya, Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango, pada Sabtu (19/9) lalu.

Namun, dari total sembilan orang tersebut, lima orang lainnya masih berstatus sebagai saksi, sementara empat orang langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

​Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya 3 unit mobil, profil tangki air berkapasitas 1.100 liter, serta berbagai material hasil pengolahan emas.

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, dan/atau Pasal 105 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​”Penahanan ini dilakukan sehubungan dengan dugaan tindak pidana setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, serta penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin,” tandasnya.