BOALEMO, HARIANPOST.ID- Penanganan perkara dugaan tindak pidana penggelapan dana dalam proyek pembangunan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) PT Bumi Panua di Desa Tapadaa, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, akhirnya memasuki babak baru.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boalemo resmi menetapkan Direktur Utama PT Sherpa Nadya Sejahtera (SNS), Darmha Yudi, sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan.
Penetapan tersangka yang dilakukan pada 2 November 2026 tersebut merupakan hasil dari serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan mendalam, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, dokumen proyek, hingga meminta keterangan ahli akuntan publik.
Dalam prosesnya, penanganan perkara ini sempat diwarnai aksi mangkir dari sang direktur utama. Berdasarkan keterangan resmi Polres Boalemo, Darmha Yudi tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut.
Sikap tidak kooperatif itu memaksa penyidik pembantu bergerak cepat dengan menjemput paksa yang bersangkutan di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan.
Kasus ini bermula pada tahun 2019 silam, ketika PT Bumi Panua mempercayakan pekerjaan pembangunan SPPBE kepada PT Sherpa Nadya Sejahtera di bawah kepemimpinan Darmha Yudi selaku direktur utama.
Proyek tersebut tertuang dalam kontrak nomor 02/SPBE/PT.SNS/2019 tertanggal 19 November 2019 dengan nilai fantastis mencapai Rp14 miliar.
Dalam perjalanannya, PT Bumi Panua secara bertahap telah mencairkan dan menyerahkan dana kepada tersangka dan/atau perusahaan yang dipimpinnya hingga menyentuh angka Rp6,7 miliar.
Alih-alih merampungkan fasilitas energi tersebut, penyidik menduga sebagian besar dana miliaran rupiah itu justru disalahgunakan untuk kepentingan di luar pelaksanaan pekerjaan proyek.
Akibatnya, pembangunan SPPBE mangkrak dan gagal diselesaikan sebagaimana mestinya. Tak hanya itu, dalam dokumen penyidikan terungkap adanya laporan progres fiktif yang mencantumkan sejumlah item pekerjaan serta peralatan berat seperti mesin carousel, conveyor, genset, hingga aksesori meskipun barang-barang fisik tersebut sama sekali tidak pernah terealisasi di lokasi pembangunan.
Kondisi ini membuat PT Bumi Panua menderita kerugian besar karena tidak satupun hasil pekerjaan dapat dimanfaatkan dari dana yang telah menggelontor.
Berdasarkan hasil gelar perkara serta kantong bukti yang menguatkan dengan mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah penyidik resmi mengeluarkan surat ketetapan tersangka terhadap Darmha Yudi pada 2 November 2026.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Usai diperiksa secara intensif sebagai tersangka, Darmha Yudi langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Boalemo untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 2 November hingga 21 November 2026.












