Hukum

BPN Boalemo Digeruduk, Legalitas Lahan PT PG Dipertanyakan

×

BPN Boalemo Digeruduk, Legalitas Lahan PT PG Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Massa Desak BPN Boalemo Buka Dokumen HGU PT PG Tolangohula.(Foto: Erapena/Rahim)
Massa Desak BPN Boalemo Buka Dokumen HGU PT PG Tolangohula.(Foto: Erapena/Rahim)

BOALEMO, HARIANPOST.ID- Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Barisan Rakyat Anti Perampasan Hak Agraria (Bara Api) mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Boalemo, Kamis, 5 November 2026.

​Kedatangan massa aksi tersebut untuk mempertanyakan kejelasan legalitas penguasaan ribuan hektare lahan yang selama ini diklaim sebagai bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) PT PG Tolangohula.

​Massa mendesak BPN Boalemo agar membuka secara transparan dokumen serta riwayat penerbitan hak atas tanah yang menjadi dasar hukum perusahaan dalam menguasai lahan di wilayah Kabupaten Boalemo.

Bagi massa aksi, persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi pertanahan, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat yang turut mengklaim lahan tersebut.

​Jenderal Lapangan Bara Api, Hamzah Kaiko, dalam orasinya menilai klaim penguasaan lahan oleh perusahaan wajib dibuktikan dengan dokumen legalitas sah yang dapat diakses secara terbuka oleh publik.

Menurutnya, hingga saat ini masyarakat belum pernah mendapatkan penjelasan memadai terkait dokumen HGU PT PG Tolangohula.

​”Klaim sepihak ini sangat merugikan masyarakat Boalemo. Apalagi, setiap kali masyarakat menanyakan dokumen yang sah terkait dengan lahan HGU, pihak perusahaan tak pernah menunjukkannya,” tegas Hamzah.

​Tak hanya mempersoalkan dokumen HGU, Bara Api juga mendesak BPN Boalemo membuka dokumen Surat Pemberian Hak (SPH) atas lahan yang disebut-sebut mencapai sekitar 8.000 hektare.

Dokumen ini dinilai krusial untuk menelusuri dasar penerbitan sertifikat HGU sekaligus mencocokkan luas lahan dengan pemenuhan kewajiban administrasi perusahaan.

​Hamzah membeberkan data yang dikantongi pihaknya, di mana sejak 2012 hingga saat ini PT PG Tolangohula tercatat baru membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk sekitar 2.600 hektare lahan saja.

​”Lantas, bagaimana dengan sekitar 6.000 hektare lainnya? Kami meminta pihak BPN terbuka kepada masyarakat,” tandasnya.

​Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar mengenai status hukum sisa lahan yang belum jelas, termasuk aktivitas penanaman tebu yang terus berjalan di atas lahan tersebut.

Bara Api meminta BPN tidak hanya menelan mentah-mentah klaim sepihak perusahaan, melainkan aktif menelusuri seluruh data pertanahan demi menghindari polemik berkepanjangan.