KABGOR, HARIANPOST.ID- Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) galian pasir putih di Desa Polomonu, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, lokasi yang sempat ditertibkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) itu kini diduga kembali beroperasi secara senyap.
Kembalinya aktivitas ilegal ini sontak memantik reaksi keras dan keresahan mendalam dari masyarakat setempat. Warga menilai para pelaku seolah kebal hukum dan sengaja bermain “kucing-kucingan” dengan aparat penegak hukum demi meraup keuntungan pribadi.
”Padahal belum lama ini sudah ditertibkan, tapi sekarang aktivitasnya seperti jalan lagi. Kami minta ketegasan dari Kapolda Gorontalo untuk mengambil langkah hukum yang tegas,” ujar salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis, 29 Oktober 2026.
Masyarakat khawatir, pembiaran terhadap aktivitas PETI ini tidak hanya berdampak buruk pada kerusakan lingkungan yang parah di wilayah Kecamatan Mootilango, tetapi juga mengancam keselamatan warga sekitar akibat potensi longsor maupun pencemaran.
”Olehnya, kami mendesak agar Polda Gorontalo bisa turun tangan langsung untuk menghentikan operasional ilegal tersebut secara permanen,” pinta warga dengan nada tegas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada jajaran Aparat Penegak Hukum perihal dugaan aktifnya kembali aktivitas tambang pasir putih di wilayah tersebut.












