Perkosa Anak di Randangan, Pelaku TA Huni Hotel Prodeo

POHUWATO,HARIANPOST.ID- Gegara aksi bejatnya, pelaku pemerkosaan anak di Randangan, Pohuwato, akan menikmati tinggal di Hotel Prodeo alias di penjara.

Pelaku TA alias Tamu (52) tahun ini, dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1)  JO Pasa 76  D Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002. UNSUR PASAL 81 AYAT (1) Undang-undang Perlindungan Anak. Itu disampaikan Kapolres Pohuwato AKBP Winarno, S.H., S.I.K., dalam jumpa pers, Kamis, 13 Februari 2025, kemarin.

Aksi pemerkosaan itu kata AKBP Winarno terjadi pada Agustus 2024, dengan korban anak di bawah umur.

Pelaku Tamu pada saat itu sekitar pukul 14.00 WITA mendatangi rumah korban. Di mana saat itu korban ditinggal sendirian oleh orang tuanya yang pergi ke kebun.

Mengetahui hal itu, Tamu dengan nafsu hewaninya mendatangi rumah korban dan mendapati korban sedang terlelap. Dirinya pun mulai menjalankan aksi bejatnya dengan mengikat korban.

Korban yang masih di bawa Umur itu diikat dengan menggunakan sarung yang membuat korban tidak mampu berbuat banyak.

“Saat melakukan persetubuhan, korban dalam keadaan tangan terikat sarung dan perbuatan tersebut dilakukan terhadap korban  sebanyak satu kali,” terang Kapolres Pohuwato

Setelah menyalurkan syahwatnya, Tamu pun pergi meninggalkan korban. Namun dia mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya.

“Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada orang tua korban dan orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pohuwato untuk ditindaklanjuti,” kata Kapolres

Sebelum dilakukan penangkapan, Tamu sudah mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan ke Polisi. Karena itu, Tamu berusaha kabur selama empat bulan ke Paguyaman Pantai, Boalemo, sebelum akhirnya dijemput Polisi.

“Saat ini pelaku dilakukan penahanan sejak tanggal 4 Februari Tahun 2025.”jelas AKBP Winarno.