Pembayaran Tali Asih Lahan Tambang Belum Tuntas, Pemprov Gorontalo Jangan Hanya Diam

POHUWATO, HARIANPOST.ID- Proses penyelesaian pembayaran tali asih oleh Pani Gold Project (PGP) kepada pemilik lahan tambang di Hulawa Pohuwato, Gorontalo, harus diselesaikan secara kongkret.

Penjabat Gubenur Gorontalo Ismail Pakaya diminta bertindak tegas dalam menyelesaikan pembayaran tali asih. Sebab kalau tidak, insiden mencekam 21 September 2023 dikhawatirkan akan terulang kembali.

Taufik Buhungo, aktivis Provinsi Gorontalo ini pun meminta Penjabat Gubernur Ismail Pakaya untuk memediasi masalah penambang lokal dengan pihak PGP terkait penyelesaian tali asih. Apalagi dalam rapat evaluasi yang digelar Forkopimda Provinsi Gorontalo dan Forkopimda Pohuwato beberapa waktu lalu, disimpulkan bahwa penutupan akses tambang akan dilakukan awal Mei mendatang.

Namun di tengah bergulirnya proses penyelesaian pembayaran tali asih yang mendekati batas waktu tersebut, masih terdapat pemilik lahan yang menolak hasil negosiasi harga dengan pihak PGP.

“Sampai dengan hari ini Kami melihat pemerintah diam seakan-akan permasalahan pertambangan aman-aman saja. Intinya kita sedia payung sebelum Hujan, yang dikhawatirkan akan terjadi Gelombang besar para penambang akibat ketidakpuasan terhadap perusahaan,” kata Taufik seraya mengingatkan Pemerintah Daerah agar perlu melakukan mitigasi awal agar tidak terjadinya bentrok antar penambang lokal dan perusahaan

Sebagai daerah berkembang, masuknya Investasi ke Provinsi Gorontalo kata Taufik merupakan satu anugerah yang luar biasa. Tapi da banyak hal yang menjadi Pekerjaan rumah Pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.

“Mulai dari Tali asih, Relokasi penambang lokal, Penciptaan lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar, serta program-program perusahaan yang berdampak positif bagi masyarakat lingkar tambang, Ini perlu didorong oleh pemerintah untuk mengingatkan kepada perusahaan, agar perusahaan sadar terkait simbiosis Mutualisme antara perusahaan dan penambang lokal sama-sama diuntungkan,”ujarnya

Tugas Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato adalah menjadi mediator yang menjembatani keinginan penambang dan kewajiban perusahaan, guna menjaga kondusifitas daerah.

Sebelumnya, pada Minggu 31 maret kemarin,Forkopimda Provinsi Gorontalo, Forkopimda Pohuwato bersama Koalisi Persatuan Anak Muda Pohuwato melaksanakan Dialog mencari solusi polemik pertambangan pohuwato. Adapun hasil kesepakatan dari rapat koordinasi tersebut, antara lain:

1.Penutupan lokasi atau sterilisasi pada Tanggal 1 April 2024 di tunda sampai dengan bulan Mei 2024.

2.Dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan ke depan, terhitung sejak tanggal 1 April 2024 sampai bulan Mei 2024, pihak PT. PETS berkomitmen akan menyelesaikan sesegera mungkin proses pembayaran lokasi yang sampai dengan saat ini belum dibayarkan.

3. Solusi terkait relokasi para penambang yang kehilangan pekerjaanya, Pemerinta Provinsi dan Pemerinta Daerah sementara memperjuangkan IPR dari beberapa WPR yang ada di Kabupaten Pohuwato, sehingga para penambang yang kehilangan pekerjaanya akan melanjutkan aktivitasnya di Wilayah Pertambangan Rakyat tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *