POHUWATO, HARIANPOST.ID- Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, adalah daerah yang selalu membuka diri terhadap kehadiran investor untuk berinvestasi di daerah. Apalagi kehadiran investor ini diyakini dapat memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.
Kabupaten Pohuwato saat ini juga patut berbangga diri. Lantaran daerah paling barat Provinsi Gorontalo ini menjadi daerah dengan nilai investasi tertinggi di Provinsi Gorontalo, yang mencapai angka Rp 10 Triliun.
Tapi siapa sangka, nilai investasi Pohuwato yang tinggi tersebut jutsru kontras dengan pengangguran terbuka yang meningkat 3 persen. Padahal, kehadiran investor ini dianggap mampu membuka lapangan pekerjaan yang seluas – luasnya bagi masyarakat Pohuwato.
Bahkan, DPRD Pohuwato sudah membuat regulasi, Peraturan Daerah (Perda) perekrutan tenaga kerja yang berpihak kepada masyarakat lokal Pohuwato. Lewat perda itu, DPRD mewajibkan investor untuk merekrut 60 persen karyawan lokal.
Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD Pohuwato saat ini tengah mengevaluasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), guna mengetahui penyebab pasti meningkatnya angka pengangguran terbuka Pohuwato.
“Kita menyoroti data tenaga kerja karena memang angka pengangguran terbuka kita meningkat 3 persen. Maka penanganan datanya yang belum rapih,” kata Nasir usai memimpin pembahasan LKPJ 2023. Rabu, 24 April 2024 di DPRD Pohuwato.
Nasir menyebut bahwa data karyawan lokal yang disampaikan oleh investor itu belum valid. Data yang disajikan oleh investor kepada Pemerintah Daerah dan bahkan sudah disampaikan terbuka lewat media massa itu hanya sebuah klaim.
“Klaim 60 persen tenaga kerja lokal itu belum bisa kita hitung. Karena data di Disnakertrans itu baru menyajikan data tenaga kerja secara total yang kurang lebih ada 4.500. Idealnya adalah yang harus dihitung itu 60 persen dari total tenaga kerja lokal yang ada di perusahaan itu,” urai Nasir
Kepada DPRD, Dinas Nakertrans juga menceritakan sulitnya mendapatkan data tenaga kerja dari perusahaan – perusahaan yang berinvestasi di Pohuwato. Sehingga perbandingan perekrutan tenaga kerja 60 persen tenaga kerja lokal Pohuwato dan 40 persen tenaga kerja luar Pohuwato kata Nasir, belum bisa diukur.
Mendengar hal itu, DPRD Pohuwato akan segera memanggil seluruh investor Pohuwato untuk mempertanyakan perekrutan tenaga kerja lokal. Tidak hanya itu, DPRD juga akan mempertanyakan ihwal jaminan ketenagkerjaan yang menjadi kewajiban perusahaan terhadap tenaga kerja.
“Kami akan mengundang seluruh perusahaan.Bukan hanya untuk membahas perekrutan tenaga kerja, tetapi juga akan membahas BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan yang bekerja di perusahaan,” terang Nasir Giasi