Sekdaprov Gorontalo Hadiri SPM Award 2024

GORONTALO, HARIANPOST.ID- Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim menghadiri penghargaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards 2024, yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Ditemui usai acara, Sofian menuturkan Provinsi Gorontalo memang masih terdapat beberapa keterbatasan terkait dengan alokasi anggaran untuk SPM. Baik itu dibidang kesehatan, bidang pekerjaan umum dan tata ruang, bidang keamanan dan ketertiban, bidang pendidikan, bidang sosial dan perumahan rakyat, serta bidang lainnya sesuai SPM yang dialokasikan.

Olehnya saat dibacakan para pemenang khususnya pada ketegori tingkat provinsi dan juara 1 diraih oleh Provinsi Jawa Barat, menurut Sofian, Gorontalo sudah pasti kalah dengan provinsi dan kota besar lainnya. Terlebih yang dilakukan adalah penilaian tapi tidak dipisah sesuai dengan kapasitas fiskal daerah.

“Tadi sudah saya sampaikan kalau boleh ada penilaian yang dibagi perkluster daerah dengan kapasitas sekian, kemudian dibagi, dan kapasitas fiskal yang sudah besar lebih baik dikelompokkan sendiri. Nah tadi juga, khusus untuk wilayah Indonesia Timur, Sulawesi Selatan meraih penghargaan,” ujarnya.

Akan tetapi kedepan, Mantan Kepala Bapppeda Provinsi Gorontalo ini berharap, pihaknya ingin mendorong pelayanan SPM lebih meningkat. Alokasi anggaran akan lebih banyak dan bisa memenuhi. Item – item penilaian yang dipersyaratkan Kemendagri, membuat Sekda optimis kedepan Gorontalo lebih baik dan diusahakan meraih penghargaan SPM Awards.

“Sebetulnya, Awards 2024 ini bukan menjadi tujuan bagi kita di provinsi. Menjadi tujuan adalah bagaimana optimalisasi layanan. Sehingga kita berharap kedepan dengan enam pelayanan SPM yang ada, pemerintah provinsi akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan SPM khusus di provinsi maupun kabupaten/kota,” tuturnya.

SPM Awards 2024 sendiri merupakan bentuk penghargaan yang diberikan Kementerian Dalam Negeri kepada pemerintah daerah yang berkinerja terbaik, dalam menerapkan SPM kepada tiga provinsi, tiga kabupaten, dan tiga kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *