Nekat Curi Oli, Warga Kota Gorontalo Diamankan Sat Reskrim Polres Pohuwato

POHUWATO, HARIANPOST.ID- Nekat mencuri oli, AMH alias Gito (31) Tahun, Warga Kelurahan Padebu’olo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo ini akhirnya diamankan Sat Reskrim Polres Pohuwato.

Lewat Jumpa pers, Rabu, 3 April 2024, di Mapolres Pohuwato, Kapolres Pohuwato AKBP Winarno.,S.IK.,SH., didampingi Kasat Reskrim Iptu Faisal dan Kasi Humas AKP Hanny I Fentje, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus pencurian oli tersebut bermula dari laporan Novri Tukidjan.

Kronologisnya ungkap Kapolres, pada Rabu 13 Desember Tahun 2023, pelapor bersama lelaki Karim menginap di penginapan WM di Desa Marisa, Kecamatan Marisa. Sekitar pukul 22.00 WITA pelapor dan temannya keluar mencari makan dengan menggunakan mobil bak terbuka warna putih yang mengangkut oli dari toko  aurel di Gorontalo. Setelah selesai makan, pelapor bersama sejumlah temannya kembali ke penginapan untuk istirihat.

“Pada pukul 02.00 WITA, pelapor mendapat telepon dari lelaki Jamal. Di mana saat itu Jamal melihat seseorang membuka terpal mobil yang mengangkut oli tersebut. Pelapor kemudian meminta lelaki Jamal untuk pergi ke tempat parkir mobil, dan tidak lama pelapor mendengar lelaki Jamal berteriak,” ungkap Kapolres

Lelaki Jamal tersebut lanjut Kapolres, berteriak  dan mendengar ada suara mobil yang keluar dari penginapan dengan cepat.

“Setelah itu pelapor keluar dan diberitahu oleh lelaki Jamal bahwa dia melihat pelaku AMH alias Gito membawa oli dengan menggunakan mobil Avanza warna putih. Setelah itu pelapor melihat oli di mobilnya sudah berkurang,”terang AKBP Winarno

Dari pengakuan pelaku AMH, dia melakukan pencurian oli sebanyak 18 karton. Oli tersebut lantas dijualnya ke di Kecamatan Paguyaman dengan harga kurang lebih, Rp 10 Juta.

Dari kasus pencurian tersebut, Polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit mobil Avanza. Sementara pelapor harus mengalami kerugian hingga Rp. 20 juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *