BOALEMO, HARIANPOST.ID- Pj Bupati Boalemo, Sherman Moridu melakukan pengukuhan kepada 60 Kepala desa dan 444 orang anggota BPD se – Kabupaten Boalemo, bertempat di Pendopo Kantor Bupati, Jumat 28 Juni 2024.
Pengukuhan kepala desa dan BPD, kata Sherman Moridu berdasarkan Undang-undang No 3 Tahun 2024, dimana berlaku surut yang di mulai dari bulan Februari tahun 2024 diperpanjangnya masa jabatan kepala desa maupun BPD menjadi 8 Tahun.
“Dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD menjadi 8 tahun, maka kepala desa maupun BPD harus lebih meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat yang berada di desanya masing-masing,” kata Sherman Moridu.
Tak hanya itu, Sherman juga berharap kepada kepala desa agar dapat memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, peduli kepada rakyat dan mengedepankan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mulai dari Pendidikan, kesehatan dan meningkatkan daya beli masyarakat.
“Apalagi dalam hal pelayanan publik, pemerintah daerah kabupaten Boalemo, mendapatkan penilaian tertinggi di Provinsi Gorontalo, oleh Ombudsman RI, perwakilan Provinsi Gorontalo. Untuk itu capaian ini, saat harap dapat kita pertahankan,” harap Sherman Moridu.
Selain itu, Sherman juga meminta para kepala desa agar dapat mendukung dan mensukseskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilaksanakan pada 13 Juli 2024.
“Saya minta kepala desa yang agar mendorong partisipasi masyarakatnya untuk datang ke TPS memberikan kak suaranya. karena pemungutan suara ulang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Juli bulan depan yang jatuh pada hari sabtu,” pinta Sherman Moridu.
Diketahui, pengukuhan kepada desa dan anggota BPD, dihadiri oleh Forkopimda, Pimpinan OPD, para camat dan Pj. Ketua Tp. PKK Kabupaten Boalemo Dr. Heldy Vanny Alam.