POHUWATO,HARIANPOST.ID– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato kembali harus menghadapi gugatan. Kali ini terkait hasil rekapitulasi perhitungan suara Calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato tahun 2024.
Pasangan Calon Nomor urut 1, Yusri M Helingo – Fatmawaty Syarief menggugat hasil rekapitulasi tersebut. Paslon dengan jargon ILOMATA ini mendaftarkan gugatan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato, Kamis, 5 Desember 2024.
Gugatan ini teregister dengan nomor perkara Nomor 37/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dalam pengajuan tersebut tentang sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) 2024.
Gugatan Yusri – Fatmawaty diajukan melalui kuasa hukum, Adi Sahlan, SH, dkk, berdasarkan Surat Kuasa Hukum bertanggal, Rabu (04/12/2024) memberi kuasa kepada ADI SAHLAN, SH, dkk
Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan
Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon, akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024, tentang Tata Beracara
dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Terkait itu, Komisioner KPU Pohuwato Iwan Dolongseda menyampaikan telah siap untuk menghadapi gugatan hasil oleh paslon. Pihaknya kata Iwan sudah menyiapkan sejumlah dokumen untuk menghadapi gugatan tersebut.
“Kami siap menghadapi jika ada gugatan di MK, kita lihat duduk persoalannya apa, pokok permohonannya apa, tentu itu kita akan siapkan,” kata Iwan, Selasa, 10 Desember 2024.