JAKARTA, HARIANPOST.ID- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi nasib tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah secara tegas menolak opsi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dalam proses penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
”Kita tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai,” ujar Tito saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Meski berkomitmen mempertahankan pegawai yang ada, Mendagri memberikan lampu kuning keras kepada para kepala daerah. Ia menginstruksikan dengan tegas agar tidak ada lagi celah bagi perekrutan tenaga honorer baru.
Sebagai solusi atas beban belanja pegawai yang membengkak, Tito mendorong Pemda untuk lebih kreatif dan inovatif dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia membagikan contoh sukses yang bisa ditiru berhasil mendongkrak PAD dari Rp800 miliar menjadi di atas Rp1 triliun berkat strategi kemudahan perizinan investasi.
“Kabupaten Banyuwangi, sukses mengintegrasikan pajak restoran dan hotel secara langsung ke sistem Pemda, yang berdampak signifikan pada lonjakan PAD,” kata Mendagri, dikutip dari CNNIndonesia, Selasa, 9 Juni 2026.
Selain kemudahan izin dan digitalisasi pajak, Tito juga meminta jajaran Pemda memaksimalkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai mesin pencetak pendapatan baru, bukan justru menjadi beban APBD.
Guna memberikan napas bagi daerah dalam melakukan penyesuaian fiskal, Mendagri bergerak cepat melakukan koordinasi lintas kementerian. Tito mengonfirmasi telah menggelar pertemuan strategis dengan Menteri PAN-RB Rini Widyantini dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada awal Mei lalu.
Hasilnya, disepakati bahwa masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) akan diperpanjang selama satu tahun. Langkah ini diambil tanpa harus merombak regulasi yang sudah ada.
”Bukan melalui revisi UU HKPD, tapi dimasukkan ke UU APBN 2027, diperpanjang satu tahun. Sesuai asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori, aturan yang terakhir mengalahkan aturan yang sebelumnya,” pungkas Tito.
Dengan perpanjangan ini, Pemda diharapkan memiliki waktu yang cukup untuk mematangkan manajemen anggaran tanpa harus mengorbankan kesejahteraan para tenaga honorer.












