JAKARTA, HARIANPOST.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat mendalami babak baru dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Korps Adhyaksa kini membidik proyek pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan sistem sidik jari senilai lebih dari Rp 300 miliar yang diduga kuat fiktif.
Dugaan penyelewengan ini mencuat setelah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, bernyanyi dan membeberkan kejanggalan tersebut kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jambadsus).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa pihaknya menaruh perhatian serius terhadap informasi yang disampaikan oleh Sony. Tim penyidik dipastikan akan melakukan verifikasi lapangan untuk membuktikan kebenaran laporan tersebut.
”Kami menghargai keterangan atau informasi yang disampaikan oleh saudara SS (Sony Sonjaya). Termasuk informasi masalah CCTV. Itu nanti akan kita cek dan kita dalami,” ujar Syarief dilansir dari kompas.com, Ahad, 21 Juni 2026.
Syarief menambahkan, pengusutan klaster proyek CCTV ini akan dilebur dengan beberapa klaster dugaan korupsi lain di program MBG yang saat ini sedang berjalan.
“Selain yang sekarang sedang kita dalami masalah sepeda motor, masalah IT, dan lain-lain,” tuturnya.
Sengkarut proyek bernilai fantastis ini dibongkar oleh kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti. Ia mengungkapkan, proyek tersebut sejatinya dialokasikan untuk memasang lima unit CCTV dan perangkat pemindai sidik jari di sekitar 5.000 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia.
Kecurigaan Sony bermula sesaat sebelum kontrak kerja sama dengan pihak ketiga (vendor) berakhir pada 19 Februari 2026. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Sony meminta vendor untuk menampilkan sampel acak berupa siaran langsung atau bukti fisik pemasangan di salah satu titik, yakni di SDN 01 Jakarta Timur. Namun, pihak vendor justru gagap dan tidak mampu menunjukkan bukti otentik apa pun.
”Ditanya sama Pak Sony, ‘Eh, lu kan pasang nih 5.000 CCTV sama sidik jari. Coba diperlihatkan sama saya seperti apa…’ Mereka tidak bisa memperlihatkan,” kata Krisna menirukan dialog kliennya.
Meskipun vendor gagal membuktikan pekerjaannya di lapangan, dana segar senilai lebih dari Rp 300 miliar dari kas negara dilaporkan telah dicairkan seluruhnya. Alhasil, pihak Sony menilai proyek ini sebagai kerugian total (total loss) karena fisik barang yang diperjanjikan diduga tidak pernah ada alias fiktif.












