Kriminal

Hindari Proses Hukum, Satu Tersangka Perusakan Pos PT IGL Hilang di Perairan Popayato

×

Hindari Proses Hukum, Satu Tersangka Perusakan Pos PT IGL Hilang di Perairan Popayato

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ( Gambar ini dibuat dengan Ai berdasarkan Kronologi peristiwa)
Ilustrasi ( Gambar ini dibuat dengan Ai berdasarkan Kronologi peristiwa)

POHUWATO,HARIANPOST.ID- Setelah dilaporkan ke pihak berwajib lantaran lakukan perusakan pos jaga Kantor PT Inti Global Laksana (IGL) pada aksi demonstrasi menuntut hak plasma, Rabu, 13 Mei 2026, seorang warga Desa Milangodaa, Kecamatan Popayato Timur dikabarkan hilang diperairan Popayato.

Seorang lelaki (HK) alias Ungke, menjadi salah satu tersangka pada tindakan perusakan pos penjagaan Kantor IGL. Namun, dirinya berupaya menghindari pemeriksaan Polisi dan memilih bersembunyi di pulau terdekat di perairan Popayato.

Kapolsek Popayato, IPDA Muhammad Kafin Adlan, S.Tr.K., saat dikonfirmasi, Senin, 8 Juni 2026, membenarkan kabar hilangnya warga Desa Milangodaa itu.

“Benar, bahwa kami mendapatkan laporan ada warga yang hilang. Anggota kami pun sudah turun ke sekitaran Desa Milangodaa untuk melakukan pencarian. Dan hari ini kami bersama Basarnas melakukan pencarian di sekitar tempat yang dilaporkan oleh keluarga kepada kami,” ungkap Kaflin Adlan.

Kronologi

Berdasarkan laporan keluarga Korban ke Polisi, pada Jum’at, 5 Juni 2026, Ungke berenang menuju Pulau Sanda’a. Melihat ayahnya berenang, anak Ungke kemudian melakukan pengejaran dengan menggunakan perahu yang didayung.

“Anak dari korban ini kemudian melakukan pengejaran dengan perahu yang didayung. Dikarenakan angin pada saat itu sangat kencang, maka anaknya memutuskan kembali ke Pulai Sandi’i. Saat dia tiba di Pulau Sandi’i, anaknya ini kemudian tidak lagi melihat keberadaan ayahnya itu. Kami lakukan pencarian, do’akan korban ditemukan selamat, “ungkap Kapolsek Popayato.

Sebelumnya, 11 warga Popayato dilaporkan ke pihak berwajib lantaran terlibat pengrusakan pos jaga kantor IGL. Dari pemeriksaan yang dilakukan, 9 orang ditetapkan tersangka dan 6 diantaranya sudah dilakukan penahanan sejak Kamis, 21 Mei 2026. Sedangkan tiga warga lainnya, yakni HK, IA, dan TL , berupaya menghindari proses hukum.

Kabarnya, PT Inti Global Laksana yang melaporkan warga yang terlibat perusakan itu, sudah berdamai dengan pelaku dan menempuh proses Restorative Justice. Namun, proses tersebut masih terkendala, lantaran dua terlapor lainnya masih menghindari pemeriksaan Polisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *