Gaji Guru Honorer Belum Dibayar, Aleg Boalemo Harijanto Mamangkey Soroti Pj Sherman Moridu

BOALEMO, HARIANPOST.ID – Guru honorer swasta di Kabupaten Boalemo, Gorontalo, yang belum digaji selama 5 bulan ditanggapi serius anggota DPRD Boalemo Harijanto Mamangkey.

Politisi PDI-P itu merasa perihatin. Dia menyoroti kebijakan Pj Bupati Boalemo Sherman Moridu yang dinilainya tidak berpihak kepada dunia pendidikan. Kondisi yang dialami guru swasta honorer itu kata dia sangat miris.

“Sangat miris ketika konstitusi mengamanatkan minimal 20 persen dari APBD dialokasikan untuk pendidikan, akan tetapi sangat berbanding terbalik dengan kondisi yang dialami oleh para guru honorer yang diperbantukan di sekolah swasta seperti madrasah alkhairat yang sampai saat ini 5 bulan tidak digaji,”kata Harijanto Mamangkey, Senin 11 Juni 2024 kemarin.

Harijanto bilang, persoalan ini telah secara terang benderang diutarakannya pada saat rapat paripurna laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah tahun 2023. Di mana pada saat itu dia menjelaskan bahwa dari hasil konsultasi bersama komisi satu dan pemda boalemo yang pada saat itu dipimpin oleh pj sekda supandra nur dan diterima oleh salah satu analis kebijakan deputi pengembangan sumber daya manusia Kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia, bahwa pemerintah pusat masih memberikan kesempatan kepada daerah untuk melakukan penataan pegawai non ASN sampai pada bulan Desember Tahun 2024.

“Hal ini merujuk pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara dimana pegawai non asn atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat desember 2024,”urainya

Dengan merujuk regulasi itu, pemerintah daerah kata dia, dipersilahkan untuk memperpanjang SK dari para pegawai non ASN termasuk guru honorer sambil menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat. Karena sampai saat inipun peraturan pemerintah sebagai penjabaran dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN belum diterbitkan oleh pemerintah pusat

“Jangan lagi ada alasan dari pemerintah daerah untuk tidak memperpanjang SK dan membayarkan gaji dari para guru honorer ini, silahkan tanya langsung ke pj sekda terdahulu (supandra nur) dan rekan-rekan di komisi satu perihal kebenaran hasil konsultasi di kementerian pan dan reformasi birokrasi sebagaimana yang saya sampaikan tadi,”tegasnya

Dirinya berharap agar persoalan ini mendapatkan atensi dari pj bupati dan pj sekda yang baru dan ke depan antara pemda Boalemo, kantor kementrian agama serta pihak yayasan dapat duduk bersama agar hal serupa tidak terjadi di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *