POHUWATO, HARIANPOST.ID- Lahir dan besar di lingkungan Pesantren, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah Kadir Diko terus memberikan perhatian serius terhadap peningkatan mutu dan kualitas pendidikan pesantren.
Ketua Fraksi PKB DPRD Pohuwato ini paham betul apa yang dibutuhkan pesantren dalam meningkatkan kualitas santrinya. Karena itu, lewat kerja – kerja politik, Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Randangan ini, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengembangan Pesantren.
Perda ini kata dia, sengaja diusulkan sebagai tindak lanjut UU Pesantren Nomer 18 tahun 2019. Perundang-undangan tersebut sebagai pengakuan Negara terhadap pondok pesantren. Ranperda yang akan diproyeksikan dalam pembahasan tahun 2024 ini akan memberikan afirmasi atas jaminan kesetingkatan mutu lulusan, kesetaraan akses pendidikan bagi lulusan, dan kesetaraan dalam kesempatan kerja.
“Termasuk juga pengakuan atas kualifikasi, kompetensi, dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan pesantren,”kata Abdullah Diko, Selasa, 14 November 2023
Menurutnya dalam menjalankan tiga fungsi utama pesantren berupa funsgi Pendidikan, Dakhwah dan Pemberdayaan Masyarakat, perlu didukung regulasi yang memadai d itingkat daerah dan termasuk pendanaan untuk mengimplementasinya.
Perda ini nantinya menjadi landasan hukum (kepastian hukum) bagi terbentuknya instrumen pendanaan untuk memastikan ketersediaan dan ketercukupan anggaran dalam pengembangan pesantren. Baik dari APBN, Dana Abdi Pesantren, ABPD, Masyarakat dan sumber lain yang sah.
“Dalam bidang pemberdayaan Perda ini diharapkan dapat membuka ruang kerjasama termasuk dengan privat sector, dunia usaha dan lainnya sebagai upaya mendukung kemandirian ekonomi pesantren , alumni dan masyarakat sekitar pondok pesantren. Sarana prasarana, Peningkatan keterampilan (kerja) dan transfer tekhnologi, hal yang menjadi poin bahasan dalam Perda,” terangnya
Diko, sapaan akrabnya, yakin Perda ini nantinya membuka ruang seluas – luasnya kepada pesantren dalam mengembangkan metode Pembelajaran (kurikulum) berbasis kearifan lokal pesantren.
“Selain itu juga memberi ruang dan akses pesantren menerapkan model Pembelajaran yang ramah terhadap lingkungan sebagai upaya peran serta pondok pesantren dalam pencegahan kerusakan iklim (perubahan iklim) tentu selagi tidak bertentangan dengan regulasi yang mengatur pesantren (Kementrian Agama),” jelas Ketua Fraksi PKB DPRD Pohuwato Abdullah Kadir Diko