BOALEMO,HARIANPOST.ID- Aktivitas pertambangan emas dengan menggunakan alat berat di Kabupaten Boalemo semakin menjamur.
Mirisnya, aktivitas tambang yang semakin marak itu seperti sengaja dibiarkan tanpa ada tindakan hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Hal ini lantas mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Boalemo.
Aktivitas pertambangan dengan alat berat excavator itu kata anggota DPRD Boalemo Muhammad Amin, harus mendapatkan penindakan dari APH. APH tidak boleh menutup mata, karena dampak kerusakan yang ditimbulkannya.
“Tindakan ilegal tidak dapat dibenarkan, dan itu jelas melanggar hukum. Maka diperlukan juga penegakan Hukum dan pengawasan ketat oleh aparat hukum,” tegas Aleg DPRD Boalemo, Muhammad Amin, Jum’at 31 Januari 2025.
Menurutnya, Pertambangan ilegal memang menjadi masalah kompleks yang berdampak negatif pada lingkungan, ekonomi, dan sosial. Untuk mengatasinya, diperlukan pendekatan terpadu dari pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta.
Maraknya pertambangan di Boalemo akhir – akhir ini kata dia, perlu mendapat perhatian bersama. Aktivitas pertambangan tersebut harusnya dilakukan secara legal dengan menghadirkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dengan begitu, aktivitas pertambangan dan dampak yang ditimbulkannya akan mudah untuk dikendalikan.
“Solusi yang dapat diambil oleh pemerintah adalah mempertimbangkan untuk membuka skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang memungkinkan masyarakat menambang secara legal dalam batasan tertentu. Kemudian memperketat aturan reklamasi lahan pascatambang agar tambang yang ditutup tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih parah,” sarannya