Dekab Boalemo

Ahmad Ali Imran Soroti Aktivitas PT PG Gorontalo dan Dampak Lingkungan

×

Ahmad Ali Imran Soroti Aktivitas PT PG Gorontalo dan Dampak Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Soal Aktivitas PT PG Gorontalo, DPRD Boalemo Minta Pemerintah Bertindak.(Foto: harianpost)
Soal Aktivitas PT PG Gorontalo, DPRD Boalemo Minta Pemerintah Bertindak.(Foto: harianpost)

BOALEMO, HARIANPOST.ID- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boalemo mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengambil langkah tegas atas berbagai persoalan yang dikeluhkan masyarakat Desa Batu Kramat, Kecamatan Paguyaman, yang berkaitan dengan aktivitas PT Pabrik Gula Gorontalo (PT PG).

​Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Boalemo bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Darat, Dinas PUPR, serta Satpol PP Kabupaten Boalemo di Ruang Aspirasi DPRD Boalemo, Rabu, 30 September 2026.

​RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Muhammad Amin, turut dihadiri unsur pimpinan dan anggota Komisi III, perwakilan instansi teknis, Kepala Desa Batu Kramat, serta elemen masyarakat. Namun, ketidakhadiran pihak PT PG Gorontalo dalam agenda penting tersebut mendapat sorotan.

​Anggota Komisi III DPRD Boalemo, Ahmad Ali Imran, menegaskan bahwa sejumlah keluhan warga khususnya terkait pembakaran tebu yang berlebihan serta kerusakan bahu jalan di wilayah Batu Kramat sebenarnya sudah sering disuarakan dan menjadi perhatian serius lembaga legislatif.

​”Beberapa kali kami melayangkan surat rekomendasi melalui dinas terkait, termasuk mengenai pembakaran tebu yang berlebihan dan bahu jalan,” ungkap Ahmad Ali Imran usai rapat.

​Politisi yang akrab disapa Ahmad itu meminta Dinas PUPR Kabupaten Boalemo agar proaktif membangun koordinasi dan menindaklanjuti persoalan infrastruktur jalan tersebut ke tingkat Dinas PUPR Provinsi Gorontalo.

​Selain masalah jalan, legislator dari Dapil Wonosari-Dulupi ini juga menyoroti keresahan warga Desa Mekar Jaya. Warga khawatir penutupan dan penggusuran embung yang dialihfungsikan menjadi tanaman tebu di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) berbatasan langsung dengan Desa Mekar Jaya, akan memicu banjir saat musim hujan.

​”Memang itu berada di HGU, tapi saya meminta kepada PU untuk dapat bermohon juga melalui Dinas PUPR Provinsi,” tegasnya.

​Tak hanya itu, Ahmad turut mempertanyakan status jalan di lingkaran kawasan HGU. Berdasarkan fakta persidangan dalam rapat, ia menyebutkan bahwa keberadaan akses jalan tersebut sudah ada jauh sebelum kawasan HGU diterbitkan.

​”Jalan itu memang ada di lingkaran HGU. Tetapi tanpa adanya jalan duluan, maka tidak ada HGU. Adanya jalan duluan, baru ada HGU,” tandasnya.

​Melalui momentum ini, DPRD Boalemo berharap pemerintah daerah tidak sekadar berhenti pada tahap wacana atau pembahasan meja, melainkan bergerak cepat merespons keresahan masyarakat Batu Kramat dan Mekar Jaya.

​”Saya berharap kita dapat menseriusi ini secara maksimal,” pungkasnya.