POHUWATO,HARIANPOST.ID-Ada yang menarik dalam rapat evaluasi pajak dan retribusi daerah yang digelar Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan manajemen BJA Group, Senin, 15 Juni 2026, di Aula DPRD Pohuwato. Dalam rapat itu, pansus menemukan dugaan menghindari Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT makanan.
Kepada DPRD, manajemen BJA Group yang diwakili Human Resources Development (HRD) Dedi Wahyudi dan Sohibun Nurseli mengatakan, bahwa BJA Group tidak menyiapkan makanan kepada pekerja. Pihaknya kata Wahyudi hanya menyiapkan makanan kepada tenaga kerja yang tidak sempat atau tidak memasak di tempat nginap yang difasilitasi oleh perusahaan.
Mendengar hal itu, anggota pansus Wawan K. Wakiden pun mempertanyakan pemotongan anggaran makan karyawan Rp 300.000 per bulan yang dilakukan oleh perusahaan. Wahyudi menjawab, bahwa pemotongan itu hanya dilakukan kepada pekerja yang mau untuk disiapkan makanan, bukan kepada seluruh tenaga kerja. Biaya tersebut menurut dia sudah termasuk biaya subsidi.
“Kami menyediakan makanan hanya kepada mereka yang mau saja, artinya tidak ada paksaan. Mereka yang kami siapkan makanan ini biasanya tidak memasak di mess, karena memang banyak tenaga kerja kami ini belum berkeluarga, sehingga tidak sempat menyiapkan makanan. Setiap bulan, mereka ini juga mendapatkan bayaran premi kehadiran yang nilainya lebih besar dari Biaya makan tersebut,” ungkap wahyudi.
Kepada DPRD, dilaporkan bahwa BJA Group memiliki tenaga kerja sekitar 1.576 orang. Dan tenaga kerja yang bersedia untuk difasilitasi makan dan minum hanya sebanyak 268 orang. Menurut DPRD, pihak yang memfasilitasi makan dan minum kepada tenaga kerja itu wajib membayar PBJT makanan kepada daerah.
Ketua Pansus, Nasir Giasi mengatakan akan menindaklanjuti temuan itu dengan mendatangi langsung perusahaan BJA Group, guna mengetahui kebenaran terhadap kewajiban pajak dan retribusi PBJT makanan yang tidak dibayarkan tersebut.
“Ada ribuan tenaga kerja, tapi yang dilaporkan hanya 268 tenaga kerja yang difasilitasi makan, minum dan lain sebagainya. Padahal kita punya 10 persen di situ. Bayangkan, nilai investasi mereka triliun rupiah, tapi yang diterima daerah hanya Rp300 juta. Ini hanya satu perusahaan dalam setahun, belum yang lain – lain,”ungkap Nasir Giasi.
Di sisi lain, pansus DPRD juga mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk tegas menjalankan amanat Peraturan Daerah (Perda), utamanya berkaitan dengan kewajiban pajak dan retribusi yang harusnya dibayarakan oleh investor di Pohuwato.
“Pansus juga bisa merekomendasikan itu. Merekomendasikan bukan hanya kelalaian dari pihak perusahaan, tapi juga kelalaian dari pemerintah daerah yang belum maksimal melaksanakan perda,”terangnya.












