Dekab Pohuwato

Perampingan OPD Pohuwato, 5 dari 28 OPD Bakal Digabung

×

Perampingan OPD Pohuwato, 5 dari 28 OPD Bakal Digabung

Sebarkan artikel ini
Pansus III DPRD Pohuwato Matangkan 3 Buah Ranperda
Pansus III DPRD Pohuwato Matangkan 3 Buah Ranperda

POHUWATO,HARIANPOST.ID- Lima Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, bakal digabungkan dengan OPD lainnya.

Lima OPD yang bakal digabungkan tersebut diantaranya, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) bakal digabungkan ke Dinas Sosial, Dinas Perhubungan bakal digabungkan ke Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), Dinas Pangan bakal digabungkan ke Dinas Pertanian, Dinas Kominfo dan Statistik bakal digabungkan ke Bapppeda, dan terakhir Dinas Perikanan yang juga sedang dikaji untuk digabungkan ke salah satu OPD yang ada di Pohuwato.

Rencana perampingan OPD tersebut saat ini tengah dimatangkan oleh Pansus III DPRD Pohuwato, lewat Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016, Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pohuwato.

Ketua Pansus Nasir Giasi bersama seluruh Ketua Fraksi DPRD Pohuwato yang tergabung dalam Pansus III menyebut alasan perampingan ini dilakukan setelah melihat banyaknya OPD Pohuwato yang membebani anggaran dan keuangan daerah.

“Dari 28 OPD yang ada saat ini, maka pansus melihat bahwa ini perlu dirampingkan. Sehingganya ada lima SOTK atau OPD yang akan kita gabungkan ke OPD lainnya,” ungkap Nasir usai menggelar rapat Pansus, Rabu, 22 Juli 2026, di Ruang Kerja Komisi III DPRD Pohuwato.

Dengan perampingan OPD ini kata Nasir, maka daerah bisa melakukan penghematan anggaran. Apalagi anggaran operasional setiap OPD itu disebut memerlukan anggaran daerah yang besar. Perampingan ini dinilai sebagai solusi atas kebijakan pemerintah pusat yang melakukan efisiensi anggaran terhadap pemerintah daerah.

Selain alasan itu, Pansus III juga kata Nasir telah mempelajari kebijakan yang dilakukan oleh daerah lain, yakni melakukan penghematan anggaran daerah dengan melakukan perampingan OPD.

” Kami telah mempelajari yang ada di daerah lain. Seperti di Bali itu terinformasi itu hanya ada delapan OPD, di Palu itu juga hanya ada beberapa OPD. Kenapa kita lakukan ini ? dengan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat ini, kita harapkan tidak akan membebani keuangan daerah,”terang Nasir.

Di samping melalukan perampingan OPD, pansus III DPRD Pohuwato juga sedang merencanakan untuk menghadirkan OPD yang khusus mengurusi Pendapatan Daerah.

“Kita merampingkan Lima OPD, tapi kita menghadirkan satu OPD baru setara Badan. Melihat kondisi Pohuwato sebagai daerah tujuan Investasi dan tentunya memiliki target PAD, maka kita dorong pembentukan Badan Pendapatan Daerah yang itu tugasnya mengurus masalah pendapatan daerah,”terangnya.

Lewat perampingan OPD dan pembentukan satu OPD baru ini, Pansus III DPRD Pohuwato berharap Kabupaten Pohuwato bisa melakukan penghematan anggaran dan dapat memaksimlakan potensi pendapatan daerah.

Untuk diketahui, selain merampungkan draft Ranperda perampingan lima OPD, pansus III DPRD Pohuwato juga saat ini sedang mematangkan dua Ranperda lainnya, yakni Ranperda Hak Kekayaan Intelektual dan Ranperda Ekonomi Kreatif.