GORONTALO, HARIANPOST.ID- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota bergerak cepat menuntaskan perkara hukum yang merugikan badan usaha.
Secara resmi, penyidik melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas kasus tindak pidana jaminan fidusia ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo.
Pelimpahan ini dilakukan menyusul berkas perkara atas nama tersangka berinisial RS yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Kasus ini bermula pada 20 November 2024 lalu, saat tersangka RS mengajukan permohonan pinjaman dana ke PT. Smart Finance Cabang Gorontalo.
Sebagai jaminan, tersangka menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) satu unit sepeda motor milik pribadinya.
Alih-alih melunasi kewajiban kreditnya, tersangka justru menyalahgunakan kendaraan yang masih berstatus obyek jaminan fidusia tersebut.
Tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak perusahaan pembiayaan, RS nekat mengalihkan motor itu dengan cara digadaikan kepada pihak lain.
Akibat perbuatan ilegal ini, PT. Smart Finance Cabang Gorontalo mengalami kerugian materil sebesar Rp9.103.000 hingga berujung pada laporan resmi di Polresta Gorontalo Kota.
Kapolresta Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim Kompol Guruh Bagus Eddy Suryana, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan tahap II tersebut.
Pihaknya menegaskan komitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat maupun badan usaha.
“Hari ini penyidik Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota telah melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka sdra RS beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum di Kejari Gorontalo. Kasus ini bermula dari laporan pihak PT. Smart Finance karena tersangka mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa izin,” ujar Kompol Guruh Bagus Eddy Suryana, Jumat, 6 November 2026.
Lebih lanjut, Kompol Guruh tak lupa melayangkan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat agar tidak sembarangan memindahtangankan, menjual, ataupun menggadaikan kendaraan yang masih dalam ikatan kredit atau jaminan fidusia.
“Itu merupakan pelanggaran hukum yang serius,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka RS kini harus mendekam dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.












