Hukum

Didesak Transparan Soal HGU PT PG, Ini Jawaban Kakan BPN Boalemo

×

Didesak Transparan Soal HGU PT PG, Ini Jawaban Kakan BPN Boalemo

Sebarkan artikel ini
BPN Boalemo Janji Bawa Sengketa Lahan PT PG ke Forkopimda.(Foto: harianpost/Sam)
BPN Boalemo Janji Bawa Sengketa Lahan PT PG ke Forkopimda.(Foto: harianpost/Sam)

BOALEMO, HARIANPOST.ID- Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Boalemo, Hesty Mansyur, S.ST., M.Si., akhirnya buka suara di hadapan ratusan massa aksi yang mendatangi kantornya pada Kamis, 5 November 2026.

Kedatangan massa dari Barisan Rakyat Anti Perampasan Hak Agraria (Bara Api) tersebut bertujuan menuntut transparansi dokumen Hak Guna Usaha (HGU) yang diklaim PT PG Tolangohula.

​Menanggapi desakan tersebut, Hesty menegaskan bahwa pihaknya tidak akan lepas tangan dan berkomitmen penuh untuk menuntaskan persoalan legalitas penguasaan ribuan hektare lahan tebu tersebut.

​”Yang jelas kami tidak akan membelakangi masalah ini. Kami sangat konsen dengan masalah ini. Saya ingin dan berkomitmen menjadi bagian dari solusi masalah ini,” tegas Hesty saat menerima perwakilan massa aksi.

​Ia menjelaskan, BPN Boalemo berwenang penuh dalam ranah administrasi pertanahan, mulai dari pencatatan, pemrosesan dasar hak atas tanah, hingga memperhatikan putusan pengadilan yang berkaitan dengan sengketa tanah.

​Guna mempercepat proses penelusuran, Hesty meminta masyarakat untuk turut menyerahkan dokumen atau data pendukung yang mereka miliki. Langkah ini dinilai penting agar analisis pertanahan dapat dilakukan secara menyeluruh dan akurat.

​Tak berhenti di situ, Hesty memastikan bahwa sengketa pertanahan yang menyita perhatian publik ini akan segera dibawanya ke tingkat daerah yang lebih tinggi.

​”Ini yang akan kami sampaikan di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) nanti,” tambahnya.

​Sebelumnya, massa Bara Api yang dipimpin Jenderal Lapangan Hamzah Kaiko mempertanyakan dasar hukum penguasaan lahan oleh PT PG Tolangohula yang ditaksir mencapai sekitar 8.000 hektare.

Hamzah membeberkan bahwa berdasarkan data mereka, perusahaan baru membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk sekitar 2.600 hektare sejak tahun 2012.

​Ketiadaan kejelasan atas sisa 6.000 hektare lahan lainnya mendorong massa mendesak BPN Boalemo membuka dokumen Surat Pemberian Hak (SPH) dan riwayat penerbitan sertifikat HGU secara rinci kepada publik.