KABGOR, HARIANPOST.ID- Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Dusun Pasir Putih, Desa Polomonu, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, diduga kembali beroperasi.
Padahal, belum lama ini Aparat Penegak Hukum (APH) sempat menggembar-gemborkan penyisiran dan penertiban di lokasi tersebut.
Kondisi “kucing-kucingan” ini sontak memantik tanda tanya besar dari berbagai kalangan. Publik menilai penindakan yang dilakukan APH sebelumnya sebatas gertak sambal dan terkesan tumpul ke atas.
Menanggapi kembalinya aktivitas ilegal tersebut, desakan keras kini diarahkan kepada jajaran penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, untuk turun tangan langsung membersihkan praktik perambahan ilegal yang merusak lingkungan itu.
”Bagaimana bisa lokasi yang sempat disisir dan ditertibkan aparat kini beroperasi kembali dengan bebas? Ini menunjukkan ada yang tidak beres dalam pengawasan atau penegakan hukum di lapangan,” ujar salah seorang warga setempat yang meminta namanya tidak disebutkan, Senin, 2 November 2026.
Sebelumnya, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo diketahui telah bergerak melakukan penyisiran serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan PETI Pasir Putih.
Aksi ini dikhawatirkan tidak hanya merusak ekosistem lingkungan sekitar, tetapi juga melemahkan marwah penegakan hukum di Kabupaten Gorontalo.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak Kepolisian sektor Mootilango maupun Polres Gorontalo perihal aktivitas terbaru di lokasi PETI Pasir Putih.












