Hukum

6 Pelanggaran Jadi Incaran Polisi di Operasi Patuh Otanaha Boalemo

×

6 Pelanggaran Jadi Incaran Polisi di Operasi Patuh Otanaha Boalemo

Sebarkan artikel ini
Kasatlantas Polres Boalemo, Iptu Maksensius Buluati, S.H.(Foto Istimewa)
Kasatlantas Polres Boalemo, Iptu Maksensius Buluati, S.H.(Foto Istimewa)

BOALEMO, HARANPOST.ID- Kepolisian Resor (Polres) Boalemo kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukumnya.

​Melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Polres Boalemo resmi menggelar Operasi Patuh Otanaha 2026 yang dimulai hari ini, Senin, 26 Oktober 2026.

​Kasatlantas Polres Boalemo, Iptu Maksensius Buluati, S.H., mengungkapkan bahwa operasi ini difokuskan untuk menindak berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi menjadi pemicu utama kecelakaan di jalan raya.

​“Operasi ini kami gelar secara masif untuk menyasar para pengendara yang masih mengabaikan aturan keselamatan berlalu lintas demi kebaikan bersama di jalan raya,” tegas Iptu Maksensius saat dikonfirmasi.

​​Selain penegakan hukum secara terukur, Polres Boalemo tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis selama pelaksanaan operasi berlangsung.

​Masyarakat diimbau untuk senantiasa mematuhi rambu-rambu lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan sebelum bepergian, menjaga batas kecepatan, serta menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama.

​Melalui Operasi Patuh Otanaha 2026 ini, Polres Boalemo berharap tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas dapat terdongkrak secara signifikan.

Dengan demikian, situasi arus lalu lintas di Kabupaten Boalemo dapat terus terjaga dalam kondisi yang aman, tertib, lancar, dan tercapainya zero accident.

Bagi masyarakat yang hendak bepergian, diimbau untuk memastikan kelengkapan berkendara. Sebab, petugas di lapangan akan menindak tegas 6 sasaran utama pelanggaran berikut:

1. ​Tidak menggunakan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI).
2. ​Penggunaan knalpot tidak sesuai ketentuan (knalpot brong/bising).
3. ​Menggunakan telepon genggam (smartphone) saat berkendara.
4. ​Tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) bagi pengemudi roda empat atau lebih.
5. ​Melawan arus lalu lintas.
6. ​Kelebihan muatan (overload/over dimension).