POHUWATO,HARIANPOST.ID- Program beasiswa kedokteran oleh Pemerintah Kabupaten Pohuwato tengah menuai sorotan. Itu setelah Ombudsman Gorontalo menyatakan adanya maladministrasi pada program tersebut.
Program beasiswa kedokteran ini diketahui pertama kali dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Pohuwato di bawah nahkoda Bupati Syarif Mbuinga. Program tersebut diharapkan menjadi jawaban atas permasalahan kekurangan dokter di Kabupaten Pohuwato.
Menurut Sekretaris Daerah Iskandar Datau, saat ini ada 46 penerima beasiswa kedokteran, dimana 3 diantaranya sudah bekerja dan aktif memberikan layanan kesehatan. Hal itu disampaikan Iskandar saat menghadiri rapat kerja yang digelar Komisi III DPRD Pohuwato, Kamis, 10 September 2026, pekan kemarin.
Pada rapat itu, Komisi III DPRD Pohuwato juga mempertanyakan masalah maladministrasi yang ditemukan oleh Ombudsman. Menjawab pertanyaan DPRD, Iskandar Datau mengatakan bahwa pemerintah daerah sebelumnya sudah menemui Ombudsman dan Ombudsman menyampaikan beberapa pertanyaan terkait program beasiswa kedokteran.
Di antaranya kata Iskandar, Ombudsman mempertanyakan bagaimana proses sosialisasi yang dilakukan, agar masyarakat memperoleh informasi terkait program beasiswa kedokteran tersebut.
“Yang kedua, mereka bertanya pola rekruitmennya seperti apa ? Kami sudah jelaskan sepintas terkait hal itu. Hanya saja, di dalam rekomendasi itu kami dimintakan penjelasan lewat dokumen, terkait sosialisasi dan kemudian terkait Perbup yang memberikan batasan bahwa yang kita biayai adalah yang memiliki indeks prestasi komulatif minimal, 3,00,”ungkap Iskandar.
Menurut Iskandar, program beasiswa kedokteran oleh Pemerintah Kabupaten Pohuwato ini tidak memiliki masalah. Sebab, semua proses yang dilakukan menurutnya sudah sesuai prosedur.
Senada dengan Iskandar, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Rusmiyati Pakaya menjelaskan, terkait sosialisasi program beasiswa kedokteran, pemerintah daerah sudah menjelaskan kepada Ombudsman bahwa sosialisasi program tersebut dilakukan door to door.
“Tetapi yang mereka (Ombudsman) harapkan tidak hanya sebatas itu, perlu juga sosialisasi di media sosial, dan pelakunya adalah Dinas Kominfo. Jadi, mereka menilai Kominfo belum berperan dalam hal ini,”kata Rusmiyati.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kata Rusmiyati memberikan penilaian terhadap empat kategori. Pemerintah Kabupaten Pohuwato pun diberikan kesempatan untuk memperbaiki administrasi atas laporan tersebut.
“Ada empat kategori besar yang dinilai dari kami. Dan memberikan kesempatan kepada kami untuk memperbaiki semua administrasi itu dan harus diperkuat dengan SK Bupati, khususnya yang kaitan dengan SOP perekrutan, kemudian SOP pembayaran UKT dan uang pembangunan,”terangnya.












