POHUWATO,HARIANPOST.ID– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pohuwato bersama pemerintah daerah saat ini tengah mematangkan regulasi perampingan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Regulasi tersebut menjadi salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) tiga.
Perampingan itu dinilai sebagai langkah tepat untuk memangkas OPD gemuk di Pohuwato. Kabupaten Pohuwato memiliki 28 OPD. Lewat ranperda ini, 4 OPD masuk dalam radar perampingan, Dinas Perhubungan, Dinas Pangan, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) .
Dalam pembahasan pansus sebelumnya, Dinas Perikanan dan Dinas Kominfo turut masuk dalam radar perampingan OPD. Namun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, terang Ketua Pansus, Nasir Giasi, menegaskan bahwa 2 OPD tersebut tidak boleh digabungkan.
“Hari ini pansus kembali melihat beban – beban kerja OPD mana yang berkurang. Karena pada dasarnya sebuah OPD dibentuk untuk melaksanakan tugas terhadap layanan masyarakat. Dengan kebijakan efisiensi anggaran, ada beberapa OPD – bahkan berdasarkan penilaian Provinsi, beban kerjanya itu sangat berkurang, bahkan sudah tidak ada beban kerja,”ungkap Nasi Giasi usai rapat pansus, Rabu, 19 Agustus 2026, di DPRD Pohuwato.
Pada pembahasan tersebut, Nasir kembali menegaskan bahwa ranperda perampingan OPD ini adalah usul inisiatif pemerintah daerah, guna efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran daerah. Di pembahasan ranperda tersebut, pemkab Pohuwato melalui Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Dinas Sosial, BKPSD, Asisten Pemerintahan, mengusulkan kepada pansus untuk menggabungkan OPD DP3AP2KB ke Dinas Sosial, dan Dinas Perhubungan digabung ke Dinas Perkim.
Sedangkan Pansus mengusulkan agar Dinas Perhubungan digabungkan ke Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pangan digabungkan ke Dinas Pertanian, dan Dinas Perkim kembali digabungkan ke Dinas PU.
Tidak hanya membahas perampingan, pansus dan Pemkab Pohuwato juga mengusulkan agar sejumlah OPD bisa naik tipe.
“Ini masih dalam tahapan pembahasan,kita menggabungkan 4 OPD dan membentuk 1 OPD baru, Badan Pendapatan Daerah untuk memaksimlakan Pendapatan Asli Daerah (PAD),”ujar Nasir Giasi.
Dalam pembahasan lanjutan, pansus ini Nasir bilang akan menghitung analisis Sumber Daya Manusia dan penghematan anggaran.
“Ini kan butuh analisis. Pasti ada kehilangan dan kekurangan, kita kehilangan Eselon tiganya berapa, Eselon dua dan lain sebagainya. Bahkan kami akan menghitung analisis penghematan anggaran,”jelasnya.
Dengan pembahasan tersebut, bukan tidak mungkin, OPD yang sebelumnya tidak masuk radar perampingan, ke depan akan dibahas untuk digabungkan.












