POHUWATO,HARIANPOST.ID- Pelaku ekonomi kreatif menjadi salah satu penggerak ekonomi di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Sayangnya, selama ini pelaku ekonomi kreatif (Ekraf) tersebut belum mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah dalam mengembangkan kegiatan usahanya.
Namun kini, pelaku ekonomi kreatif Pohuwato dapat tersenyum lebar. Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, melalui Panitia Khusus (Pansus Tiga) yang diketuai oleh Nasir Giasi, Rabu, 19 Agustus 2026, telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengembangan Ekonomi Kreatif untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Perda ini menjadi bentuk keberpihakan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato dalam mendukung pelaku ekonomi kreatif.
“Perda ekonomi kreatif adalah bentuk keberpihakan DPRD dan Pemkab Pohuwato. Kita akan mengatur usaha ekonomi kreatif ini agar memiliki regulasi, punya aturan yang menjadi acuan, dan lewat Perda tersebut kita ingin kegiatan usahanya akan semakin maju,” ujar Nasir Giasi.
Tidak hanya itu, Perda ini kata Nasir juga mengatur agar bagaimana setiap produk kreatif yang dihasilkan oleh pelaku ekonomi kreatif Pohuwato tersebut bisa dibeli dan digunakan oleh pejabat daerah, termasuk DPRD itu sendiri. Menurutnya, selama ini banyak produk ekonomi kreatif yang dihasilkan, namun masih kurang dilirik.
“Setiap kegiatan – kegiatan besar atau acara pemerintahan misalnya, yang kami lihat, produk atau souvenir yang digunakan itu dibeli dari luar daerah, bukan produk ekonomi kreatif yang dihasilkan oleh masyarakat kita. Padahal banyak pelaku ekonomi kreatif di daerah ini punya produk yang tidak kalah saing, tapi masih kurang dilirik,”ucap Nasir Giasi.
Seiring dengan hal tersebut, Perda ini kata Ketua Komisi III DPRD Pohuwato itu, mengatur agar setiap produk dan souvenir yang digunakan dalam kegiatan pemerintahan, wajib dibeli dari pelaku ekonomi kreatif Pohuwato, bukan dibeli dari luar daerah.
Kabar baiknya lagi, Pansus III DPRD Pohuwato juga telah menyelesaikan Ranperda Hak Kekayaan Intelektual. Dengan Perda ini Nasir bilang, setiap produk ekonomi kreatif yang dihasilkan, akan difasilitasi pendaftaran hak Kekayaan intelektualnya.
“Pembahasan Ranperda ini sudah masuk dalam tahap finalisasi, dan tidak lama lagi akan diparipurnakan. Perda ini adalah bentuk keberpihakan kami bersama pemerintah daerah dalam mendongkrak ekonomi kreatif lokal,”terangnya.












