BOALEMO, HARIANPOST.ID- Jajaran Polres Boalemo kembali membuktikan komitmennya dalam mengawal distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
Respons cepat ditunjukkan kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil membongkar dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Kasus ini dirilis secara resmi lewat kegiatan press release yang dipimpin oleh Wakapolres Boalemo Kompol Afandi Nurkamiden, SE, didampingi Kasat Reskrim IPTU Nurwahid Kiayi Demak, SH., MH, dan Kasi Humas IPDA Suwendi Rasima, bertempat di ruang Sat Reskrim Polres Boalemo, Senin 10 Agustus 2026.
Wakapolres Boalemo, Kompol Afandi Nurkamiden mengungkapkan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan warga yang resah terkait aktivitas mencurigakan kendaraan pembawa solar dalam volume besar. Menindaklanjuti informasi itu, tim bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.
”Berdasarkan informasi tersebut, personel Polres Boalemo melakukan pemantauan dan penyelidikan hingga berhasil menghentikan kendaraan yang diduga mengangkut BBM bersubsidi,” ujar Kompol Afandi.
Operasi penindakan itu berlangsung pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Desa Lamu, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
Di lokasi, petugas mencegat satu unit mobil Pick Up merek Wuling warna putih dengan nomor polisi DM 8102 FE. Saat digeledah, bak belakang kendaraan tersebut memuat 70 galon solar bersubsidi dengan kapasitas masing-masing sekitar 35 liter.
Dari hasil interogasi awal, ribuan liter solar ilegal tersebut diduga diambil dari wilayah Kabupaten Gorontalo Utara. Rencananya, BBM itu hendak diselundupkan ke Kabupaten Pohuwato guna memasok kebutuhan operasional alat berat.
Indikasi sindikat juga menguat setelah polisi mendapati keterangan bahwa pengangkutan ilegal ini bukan kali pertama dilakukan, melainkan sudah berulang dengan imbalan tertentu di tiap trip-nya.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, pengemudi bersama mobil Pick Up bermuatan puluhan galon solar langsung digelandang ke Mapolres Boalemo.
Adapun rincian barang bukti yang diamankan meliputi, 70 galon BBM jenis solar kapasitas masing-masing 35 liter.
1 unit kendaraan Pick Up Wuling warna putih nomor polisi DM 8102 FE.
Penyidik kini menerapkan pasal terkait penyalahgunaan dan atau pengangkutan niaga BBM bersubsidi sesuai regulasi migas yang berlaku. Polisi juga tengah mendalami jaringan di balik kasus ini, mulai dari sumber pasokan di Gorontalo Utara, rantai distribusi, hingga pihak penerima di Pohuwato.
Sementara itu, jajaran Sat Reskrim Polres Boalemo mengimbau masyarakat agar tidak coba-coba bermain dengan BBM bersubsidi.
Praktik lancung ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menyengsarakan masyarakat yang benar-benar berhak.
”Polri akan terus hadir menjaga kepentingan masyarakat, memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan, serta menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan yang merugikan masyarakat,” tegas pihak kepolisian.












