BONEBOL,HARIANPOST.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone Bolango menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, guna menyikapi permasalahan penonaktifan Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar. Kamis, 6 Agustus 2026, di DPRD Bone Bolango.
Dalam RDP tersebut, Sekretaris Daerah Iwan Mustapa menjelaskan bahwa keputusan penonaktifan Kades Toto Utara itu sebagai langkah administratif yang telah ditempuh sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Iwan Mustapa menyebut kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk upaya pemerintah daerah dalam melindungi aset daerah sekaligus memitigasi risiko hilangnya aset milik pemerintah.
Iwan juga telah memaparkan secara rinci kepada DPRD mengenai dasar substansi, justifikasi pemberhentian sementara, serta seluruh tahapan yang ditempuh sebelum Bupati Bone Bolango menetapkan keputusan tersebut.
Menurutnya, pemberhentian sementara bukanlah sanksi permanen, melainkan tindakan administratif yang diambil setelah pemerintah daerah melakukan kajian menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala desa.
“Yang perlu dipahami, ini bukan pemberhentian tetap. Ini adalah pemberhentian sementara sebagai tindakan administratif pemerintah daerah setelah melalui kajian yang matang,” terang Iwan.
Disampaikan Iwan, bahwa Pemerintah daerah berpedoman pada Undang-Undang Desa serta Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 39 Tahun 2022 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, hingga pemberhentian kepala desa.
Berdasarkan hasil kajian, terdapat tiga substansi pelanggaran yang menjadi dasar pengambilan keputusan, yakni kepala desa dinilai mengambil keputusan yang berpotensi merugikan kepentingan umum, memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, serta melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah adalah penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) atas sebagian lahan yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Bone Bolango di kawasan RSUD Toto Kabila.
Menurut Iwan, lahan tersebut telah lama tercatat sebagai aset pemerintah daerah dalam Kartu Inventaris Barang (KIB), telah melalui proses inventarisasi, penilaian aset oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta menjadi objek audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia menegaskan, penerbitan SKPT tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan sertifikat hak atas tanah sehingga menimbulkan risiko hilangnya aset milik pemerintah daerah.
Iwan juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 Kepala Desa Toto Utara pernah mengajukan permohonan agar lahan tersebut dimanfaatkan sebagai area yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun, pemerintah daerah membatalkan rencana itu setelah mempertimbangkan keberlangsungan mata pencaharian para eks penderita serta sebagian masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan tersebut.
“Artinya, melalui permohonan tersebut yang bersangkutan mengetahui bahwa lahan itu berada dalam penguasaan pemerintah daerah dan memahami batas-batasnya. Yang kami lakukan semata-mata untuk mengamankan aset daerah sekaligus melindungi kepentingan masyarakat yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut. Jangan sampai muncul risiko yang lebih besar dan pemerintah kehilangan aset,” tegas Iwan Mustapa.
Di samping itu, ia juga membantah anggapan bahwa keputusan pemberhentian sementara dilakukan secara sepihak. Menurutnya, seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah kata dia, terlebih dahulu memberikan teguran lisan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Selanjutnya, pada 22 Juli 2026, Bupati Bone Bolango mengundang langsung Ramla Djafar untuk memberikan klarifikasi sekaligus pembinaan agar keputusan yang telah diambil dapat dikaji kembali.
Namun hingga proses pembinaan selesai, yang bersangkutan tetap mempertahankan keputusannya. Kondisi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan kajian hukum oleh tim teknis yang melibatkan Bagian Hukum, Inspektorat, serta perangkat daerah terkait sebelum akhirnya merekomendasikan pemberhentian sementara kepada Bupati.
Rekomendasi tersebut selanjutnya dibahas dalam rapat bersama yang dihadiri Bupati, Asisten I, Asisten II, Asisten III, Dinas PMD, Inspektorat, Bagian Hukum, serta Tim Hukum Pemerintah Kabupaten Bone Bolango sebelum keputusan pemberhentian sementara ditetapkan.
“Keputusan ini bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Semua tahapan telah dilakukan mulai dari klarifikasi, kajian hukum, pembinaan hingga rapat bersama sebelum Bupati menetapkan pemberhentian sementara,” jelas Iwan.
Dalam RDP tersebut, seluruh proses, dasar hukum, serta substansi keputusan dipaparkan secara terbuka kepada DPRD Bone Bolango. Menurut Iwan, pimpinan dan anggota DPRD memahami langkah yang ditempuh pemerintah daerah serta menilai keputusan kepala daerah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga kepentingan daerah.
“Alhamdulillah, seluruh penjelasan dapat dipahami DPRD. Mereka memandang keputusan kepala daerah sudah tepat karena bertujuan mengamankan aset pemerintah daerah dan telah melalui prosedur yang benar,” ungkapnya.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango tetap menghormati hak Kepala Desa Toto Utara nonaktif apabila ingin menempuh upaya hukum.
“Pemerintah daerah terbuka terhadap mekanisme hukum. Jika yang bersangkutan merasa keberatan atas keputusan ini, silakan menggunakan jalur hukum melalui PTUN atau mekanisme administrasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.












