BONEBOL,HARIANPOST.ID- Pemerintah Kabupaten Bone Bolango bersama para pihak terus memperkuat komitmen dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan di daerah. Salah satu langkah strategis yang kini digenjot adalah percepatan legalisasi tanah wakaf rumah ibadah melalui program isbat wakaf guna menghindari potensi sengketa di masa mendatang.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah Kabupaten Bone Bolango yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Selasa, 4 Agustus .
Forum strategis ini melibatkan jajaran Kantor Kementerian Agama Bone Bolango, Kantor Pertanahan (BPN), Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, Pemkab Bone Bolango, hingga pemerintah kecamatan dan desa.
Kepala Kantor Kementerian Agama Bone Bolango, Alwin Rans Toma, menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan program prioritas yang terus dikawal bersama seluruh Kantor Urusan Agama (KUA). Menurutnya, legalitas ini sangat mendesak untuk melindungi aset rumah ibadah dari berbagai persoalan hukum di kemudian hari.
Alwin mengungkapkan, koordinasi intensif yang terjalin antara Kemenag dan Kantor Pertanahan telah membuahkan hasil positif. Sebagai bukti, proses penerbitan sertifikat tanah wakaf di wilayah Suwawa kini mampu diselesaikan hanya dalam kurun waktu sekitar satu minggu.
“Ini menunjukkan bahwa ketika seluruh pihak bergerak bersama, pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan lebih cepat. Yang terpenting adalah memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah wakaf yang selama ini belum memiliki legalitas lengkap,” ujar Alwin.
Ia menjelaskan, masih banyak tanah wakaf masa lalu yang diserahkan secara lisan tanpa dokumen hukum yang memadai. Kondisi ini dinilai rentan memicu sengketa seiring bergantinya generasi maupun munculnya klaim dari pihak ahli waris.
Karena itu, Alwin mengajak seluruh Kepala KUA, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, hingga para nazir wakaf agar proaktif mendampingi masyarakat melengkapi administrasi. Pihaknya juga menyambut positif rencana penandatanganan nota kesepahaman antara Kemenag dan pemerintah daerah sebagai tindak lanjut percepatan sertifikasi di Provinsi Gorontalo.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Bone Bolango, Ilkham Mooduto, memaparkan bahwa pihaknya telah memetakan berbagai persoalan administrasi tanah wakaf ke dalam sejumlah tipologi penyelesaian agar penanganannya lebih tepat sasaran.
Dijelaskannya, mekanisme isbat wakaf menjadi solusi mujarab bagi tanah wakaf yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW), kehilangan dokumen, atau terkendala masalah administrasi lainnya.
“Kami ingin seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme penyelesaiannya. Dengan begitu, setiap bidang tanah wakaf dapat diarahkan pada proses yang tepat, apakah langsung disertifikatkan atau melalui isbat wakaf,” jelas Ilkham.
Berdasarkan data Kantor Pertanahan Bone Bolango, tercatat ada sekitar 173 bidang tanah wakaf yang telah diidentifikasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 145 bidang berpotensi segera diproses, baik melalui sertifikasi langsung maupun jalur isbat wakaf.
Ilkham juga menegaskan bahwa pendaftaran tanah wakaf yang telah memenuhi persyaratan dipastikan tanpa biaya alias gratis, baik untuk pendaftaran pertama kali maupun alih media menjadi sertifikat wakaf.
Ia optimistis, keberhasilan percepatan ini akan terwujud berkat kolaborasi kuat lintas instansi mulai dari Kemenag, BPN, Pengadilan Agama, pemda, pemerintah kecamatan dan desa, hingga para pengelola rumah ibadah.
“Dengan kolaborasi yang kuat, kita tidak hanya menyelesaikan administrasi pertanahan, tetapi juga memastikan seluruh aset wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kemaslahatan umat,” pungkasnya.












