Pemkab Bonebolango

Cegah Sengketa, Pemkab Bone Bolango Kebut Sertifikasi Tanah Wakaf

×

Cegah Sengketa, Pemkab Bone Bolango Kebut Sertifikasi Tanah Wakaf

Sebarkan artikel ini
Sekda Iwan Mustapa usai menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah Kabupaten Bone Bolango yang dipusatkan di Aula Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Selasa, 4 Agustus 2026. (Sumber : Diskominfo Bone Bolango)
Sekda Iwan Mustapa usai menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah Kabupaten Bone Bolango yang dipusatkan di Aula Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Selasa, 4 Agustus 2026. (Sumber : Diskominfo Bone Bolango)

BONEBOL,HARIANPOST.ID– Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mengambil langkah tegas dalam melindungi aset-aset keagamaan di wilayahnya. Sekretaris Daerah (Sekda) Bone Bolango, Iwan Mustapa, menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf, khususnya rumah ibadah, kini menjadi salah satu perhatian serius pemerintah daerah guna memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Hal tersebut disampaikan Sekda Iwan Mustapa usai menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah Kabupaten Bone Bolango yang dipusatkan di Aula Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Selasa, 4 Agustus 2026.

Menurut Iwan, Pemkab Bone Bolango terus mengoptimalkan sinergi lintas instansi, termasuk menjalin komunikasi intensif dengan Kantor Pertanahan setempat, demi mengurai berbagai hambatan administratif yang kerap menjadi kendala di lapangan.

“Alhamdulillah hari ini kita bisa bersama-sama menyamakan komitmen untuk mempercepat pensertifikatan tanah-tanah wakaf, khususnya rumah ibadah. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum kepada umat terhadap aset-aset yang dimiliki,” ujar Iwan di hadapan para pemangku kepentingan.

Sekda Iwan membeberkan, kendala yang kerap dihadapi atas lambatnya proses pensertifikatan ini adalah belum lengkapnya dokumen kepemilikan tanah wakaf di tingkat pengurus rumah ibadah. Untuk mengatasinya, Pemkab Bone Bolango siap mengerahkan jajaran pemerintah desa dan kecamatan agar turun tangan membantu proses pemenuhan syarat administrasi tersebut.

Tidak berhenti sampai di situ, Iwan juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah siap memperluas program pelayanan hukum bagi masyarakat. Jika sebelumnya pemerintah kerap fokus pada isbat nikah, ke depan pihaknya akan mendorong pelaksanaan program isbat wakaf.

“Kami sudah melaporkan kepada Bupati. Ke depan, pemerintah daerah tidak hanya fokus pada isbat nikah, tetapi juga akan mendukung pelaksanaan isbat wakaf sebagai bagian dari percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah,” jelasnya.

Langkah taktis Pemkab Bone Bolango ini mendapat sambutan hangat dari Kepala Kejari Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho.

Kejaksaan menyatakan kesiapannya memperkuat kolaborasi lintas sektor serupa dengan keberhasilan percepatan sertifikasi aset milik daera, melalui pembentukan satuan tugas khusus.

“Yang dibutuhkan adalah kesamaan visi, kesamaan cara pandang, sehingga tujuan yang ingin dicapai dapat terlaksana tepat sasaran tanpa membuang waktu terlalu lama,” tegas Feddy.

Ia mengingatkan, legalitas tanah rumah ibadah bukan sekadar formalitas administratif belaka. Sertipikat tanah adalah perisai utama untuk memberikan rasa aman serta kenyamanan bagi masyarakat dalam beribadah, mengingat nilai ekonomis aset tanah yang terus merangkak naik berpotensi memicu sengketa jika dibiarkan tanpa payung hukum yang kuat.

Berdasarkan data yang dihimpun dalam rapat koordinasi tersebut, tercatat ada sebanyak 438 masjid dan musala yang tersebar di wilayah Kabupaten Bone Bolango. Dari jumlah tersebut, saat ini masih tersisa 66 bidang tanah rumah ibadah yang belum mengantongi sertifikat, sementara sisanya masih terus berproses. Melalui komitmen bersama ini, seluruh aset keagamaan tersebut ditargetkan segera memiliki kekuatan hukum tetap dan terlindungi secara maksimal.