Kriminal

Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Anggota Deprov Gorontalo Sekaligus Kader PDIP Dipolisikan

×

Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Anggota Deprov Gorontalo Sekaligus Kader PDIP Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
Polda Gorontalo Terima Laporan Dugaan Tindak Kekerasan Seksual oleh Oknum Anggota Deprov Gorontalo
Polda Gorontalo Terima Laporan Dugaan Tindak Kekerasan Seksual oleh Oknum Anggota Deprov Gorontalo

GORONTALO,HARIANPOST.ID– Oknum Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dilaporkan ke Polda Gorontalo pada 22 Juli 2026, atas dugaan tindakan kekerasan seksual. Wakil rakyat tersebut diketahui adalah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Korban melalui Penasihat hukumnya, Kris Ninawati Hanapi, S.H., kepada Wartawan, Rabu, 29 Juli 2026, mengungkapkan bahwa Korban yang menjadi kliennya itu adalah istri siri dari oknum anggota DPRD tersebut.

“Ada dugaan tindakan kekerasan seksual yang dialami klien kami. Terlapor ini diduga telah melanggar tindak pidana kekerasan seksual. Untuk detailnya itu seperti apa, kami masih menunggu hasilnya dari penyidik,”ungkap Kris Ninawati.

Korban dan oknum anggota DPRD Provinsi Gorontalo itu diketahui telah melangsungkan pernikahan secara syariat agama pada 20 Oktober 2025. Menurut penasihat hukum, korbannya itu sudah mendapatkan tindakan kekerasan jauh sebelum keduanya melangsungkan pernikahan.

“Jika melihat statusnya, klien kami ini adalah istri siri dari terlapor. Sebenarnya, sebelum dia menjadi istri pun korban kami ini sudah mengalami kekerasan ini, makanya ketika ditarik dia bisa kena tindak pidana kekerasan seksual, bukan lagi KDRT atau bukan,”ungkapnya.

Seiring dengan upaya hukum yang dilakukan, Kris Ninawati berharap Polda Gorontalo segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor. Ia berharap lewat proses hukum ini, kliennya mendapatkan keadilan.

“Kami saat ini sedang mengumpulkan bukti – bukti terkait hal tersebut. Dan kami berharap klien kami mendapatkan keadilan,”tegasnya.

Sebelum melakukan langkah hukum, korban juga disebut sudah menyurati Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo. Namun, sampai saat ini, belum ada tindak lanjut dari DPRD atas surat yang dilayangkan itu.

“Sebagai penasihat hukum dari korban saya berharap kasus ini dapat tertangani dengan baik dan profesional, secara transparan, di tingkat manapun. Mengingat kasus ini melibatkan pejabat publik, kami berharap penanganannya dilakukan secara transparan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam penegakkannya,”harap penasihat hukum korban.