BOALEMO, HARIANPOST.ID- Sengkarut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 di Desa Harapan, Kecamatan Wonosari, tampaknya kian berbuntut panjang.
Terbaru, sejumlah perwakilan masyarakat Desa Harapan mendatangi Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Boalemo. Kedatangan mereka bertujuan untuk menemui langsung Bupati Boalemo, Rum Pagau, demi mengadukan nasib program sertifikat tanah mereka yang hingga kini belum menemui kejelasan.
Aksi mendatangi pimpinan daerah ini dipicu oleh keresahan warga terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan PTSL, serta masih tertahannya dokumen sertifikat asli milik warga di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Boalemo.
Perwakilan warga Desa Harapan, Yudi H. Setiawan, menegaskan bahwa pungutan yang dibebankan kepada masyarakat sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Padahal, sejak awal sosialisasi, program PTSL selalu digaungkan sebagai program strategis nasional yang gratis dari pemerintah pusat.
“Kami datang untuk meminta ketegasan dari Pemerintah Daerah. Berdasarkan sosialisasi awal dari BPN dan pemerintah desa, program PTSL ini gratis. Namun pada kenyataannya, masyarakat justru diduga dimintai kontribusi sekitar Rp600 ribu per pemohon, bahkan ada yang lebih,” ungkap Yudi kepada awak media, Selasa, 7 Juli 2026.
Tidak berhenti di persoalan biaya, Yudi membeberkan bahwa hingga hari ini, dokumen sertifikat asli milik warga masih tertahan dan belum diserahkan oleh pihak terkait. Hal inilah yang memicu gejolak dan keresahan mendalam di tengah masyarakat Desa Harapan.
”Untuk itu, kami mengharapkan ada tindak lanjut yang nyata dari Pemerintah Kabupaten Boalemo untuk mengusut dan menyelesaikan permasalahan program PTSL di Desa Harapan,” harap Yudi dengan nada tegas.
Menanggapi aduan langsung dari masyarakat tersebut, Bupati Boalemo, Rum Pagau, langsung mengambil langkah cepat. Dirinya menginstruksikan warga untuk segera merampungkan data pendukung terkait carut-marut program PTSL di Kecamatan Wonosari tersebut agar pemerintah bisa langsung melakukan intervensi hukum dan administratif.
”Saya minta dibuatkan datanya secara rinci, baik masyarakat yang mengajukan program PTSL maupun warga yang mengurus balik nama sertifikat, agar segera kita tindaklanjuti,” pinta Rum Pagau di hadapan perwakilan warga.
Di tempat yang sama, Sekda Boalemo, Nurdin Baderan, turut menegaskan bahwa pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan bergerak melakukan koordinasi lintas sektor demi mendalami persoalan ini, termasuk dengan pihak BPN Boalemo dan Pemerintah Desa setempat.
Sebagai informasi, selain mengadu ke kepala daerah, sengkarut PTSL Desa Harapan ini sebelumnya juga telah resmi dilaporkan oleh perwakilan warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo. Warga berharap langkah ini dapat segera memberikan titik terang dan kepastian hukum yang benderang atas tanah mereka.












