Pemkab Boalemo

Hadiri Sidang Paripurna, Bupati Boalemo Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Anggaran 2025

×

Hadiri Sidang Paripurna, Bupati Boalemo Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Anggaran 2025

Sebarkan artikel ini
Bupati Boalemo, Drs. Rum Pagau (kedua dari kanan), bersama Wakil Ketua I DPRD Boalemo, Ir. Husain Etango (kedua dari kiri), usia melakukan penandatanganan dokumen berita acara penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Boalemo.
Bupati Boalemo, Drs. Rum Pagau (kedua dari kanan), bersama Wakil Ketua I DPRD Boalemo, Ir. Husain Etango (kedua dari kiri), usia melakukan penandatanganan dokumen berita acara penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Boalemo.

BOALEMO, HARIANPOST.ID- Bupati Boalemo, Drs. Rum Pagau, secara resmi menghadiri Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boalemo pada Senin, 6 Juli 2026.

​Agenda utama sidang kali ini adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

​Sidang yang berlangsung khidmat di Ruang Sidang Utama DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Boalemo, Ir. Husain Etango. Turut hadir dalam rapat paripurna ini Sekretaris Daerah Boalemo, Prof. Dr. Nurdin Baderan, SP, M.Si, jajaran anggota legislatif, serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo.

​Dalam pidato pengantarnya, Bupati Rum Pagau menegaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini merupakan kewajiban konstitusional bagi setiap kepala daerah setelah berakhirnya tahun anggaran.

​Menariknya, penyusunan dan penyajian Ranperda APBD 2025 ini telah didasarkan pada regulasi standar akuntansi pemerintahan dan telah melalui proses audit ketat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo.

​”Alhamdulillah, hasil audit dari BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk pelaksanaan APBD Boalemo Tahun Anggaran 2025,” ujar Rum Pagau di hadapan forum sidang.

​​Lebih lanjut, Rum Pagau menjelaskan bahwa Ranperda pertanggungjawaban ini wajib diserahkan kepada pihak legislatif dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa BPK, paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

​Di akhir penyampaiannya, orang nomor satu di Boalemo ini berharap agar dokumen pertanggungjawaban tersebut tidak sekadar menjadi seremonial tahunan, melainkan membawa dampak evaluasi yang positif ke depan.

​”Saya berharap melalui Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini, kita semua dapat memperoleh manfaat, terutama bagi para Pengguna Anggaran di masing-masing OPD untuk meningkatkan kinerja ke depan,” pungkasnya.