BOALEMO, HARIANPOST.ID- Tata kelola aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boalemo kembali menjadi sorotan tajam. Polemik peminjaman satu unit mobil dinas baru kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dinilai sarat kejanggalan administratif.
Terbaru, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Boalemo, Syafrudin Saidi, mengakui bahwa kendaraan roda empat tersebut bahkan belum resmi tercatat sebagai aset daerah karena masih menunggu penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari pihak dealer.
”Jadi kalau sudah ada BPKB, kita akan serahkan ke aset semua administrasinya. Untuk statusnya juga sekarang masih pinjam pakai,” ujar Syafrudin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis, 2 Juli 2026.
Pernyataan ini langsung memicu pertanyaan besar di kalangan publik. Bagaimana bisa sebuah barang yang secara administrasi belum sah menjadi aset daerah, sudah dipindahtangankan pengoperasiannya kepada instansi lain?
Fakta mengejutkan lain yang terungkap adalah ketidakpastian peruntukan kendaraan tersebut sejak awal. Syafrudin membeberkan bahwa mobil dinas baru itu awalnya diadakan untuk menunjang operasional Sekretaris Daerah (Sekda) Boalemo. Namun, rencana tersebut mendadak berubah haluan setelah mendapat kritik pedas dari netizen di media sosial. Di saat yang bersamaan, muncul permintaan pinjam pakai dari pihak Kejati Gorontalo.
”Jadi kita baru ancang-ancang mobil itu untuk Sekda, tapi sudah viral kan. Masih baru Sekda sudah minta mobil, apalah. Sehingga kebetulan Kejati meminjam ya kita lakukan,” akui Syafrudin.
Pengakuan ini mengindikasikan bahwa pengalihan fungsi aset daerah tidak didasarkan pada perencanaan dan mekanisme regulasi yang matang, melainkan sekadar keputusan situasional demi meredam gejolak di media sosial.
Kejanggalan semakin menebal saat awak media meminta bukti fisik berupa dokumen perjanjian pinjam pakai yang menjadi dasar hukum penyerahan mobil tersebut.
”Jadi dokumen saya tanya dulu ke bagian Staf Sekda,” kelitnya pendek.
Sikap tidak tegas dan cenderung menghindar juga ditunjukkan Syafrudin saat dicecar pertanyaan mengenai detail mekanisme pinjam pakai hingga rencana hibah yang kabarnya sedang dipersiapkan.
Berdasarkan aturan pengelolaan barang milik daerah, setiap pergerakan dan pemindahtanganan aset wajib didasari oleh dokumen administrasi yang sah dan transparan untuk mencegah potensi kerugian negara atau penyalahgunaan wewenang.
Kasus mobil dinas Boalemo ini menempatkan Pemkab dalam posisi sulit. Publik kini mendesak pemerintah daerah untuk segera membuka dokumen legalitas peminjaman tersebut ke hadapan masyarakat. Tanpa transparansi, tindakan ini berpotensi dinilai menabrak asas-asas umum pemerintahan yang baik.












