KEBIJAKAN Pemerintah Kabupaten Boalemo terkait meminjamkan aset daerah ke instansi lain, memunculkan pro – kontra di tengah masyarakat. Bagaimana tidak, mobil dinas yang dibeli dengan uang rakyat itu diharapkan dapat menunjang kegiatan pemerintah daerah dalam melayani masyarakat.
Sayangnya, mobil dinas tersebut malah dipinjamkan. Langkah pemerintah daerah yang memberlakukan mekanisme ‘pinjam pakai’ terhadap fasilitas mobil dinas itu dinilai kurang tepat. Di satu sisi, narasi yang dibangun oleh birokrasi itu berlindung di balik kata sinergi dan efisiensi pelayanan antar lembaga.
Namun, publik pun tidak sepenuhnya percaya. Sebab muncul pertanyaan besar, apakah ini bentuk sinergi yang tulus, atau sekadar praktik ugal-ugalan administrasi yang menabrak rambu tata kelola pemerintahan yang baik ?
Secara regulasi, pengelolaan barang milik daerah telah diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016. Mekanisme pinjam pakai aset negara bukanlah barang haram, namun ia memiliki syarat materiil dan formil yang kaku. Prinsip utamanya adalah untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah daerah, memiliki jangka waktu yang jelas, dan tidak mengubah status kepemilikan.
Ketika mobil dinas yang diadakan menggunakan uang rakyat (APBD) dan diperuntukkan bagi operasional jabatan tertentu mulai dipindah tangankan dengan logika pinjam pakai yang kabur fungsinya. Di sinilah, publik bertanya : Siapa yang diuntungkan dengan pengadaan mobil dinas itu?
Pemerintah daerah seringkali berdalih bahwa pinjam pakai kendaraan dinas kepada instansi vertikal atau organisasi tertentu adalah bentuk dukungan demi kelancaran pelayanan publik di Boalemo. Logika ini sekilas terdengar mulia, namun rapuh secara akuntabilitas.
Setiap kendaraan dinas melekat pada sistem penganggaran pemeliharaan. Ketika kendaraan tersebut dipinjam-pakaikan, siapakah yang menanggung biaya perawatannya? Jika tetap dibebankan pada APBD Boalemo sementara asas kemanfaatannya tidak kembali secara langsung pada kinerja Pemda, maka telah terjadi inefisiensi anggaran.
Sebaliknya, jika biaya dibebankan pada si peminjam, acapkali pengawasannya menjadi longgar, membuat aset daerah rentan mengalami penyusutan nilai secara tidak wajar. Lebih jauh lagi, publik patut curiga jika kebijakan pinjam pakai ini justru kental dengan aroma transaksi politik akomodatif atau sekadar upaya bagi bagi fasilitas demi menjaga harmoni elite, ketimbang murni untuk urgensi pelayanan publik.
Disebut ugal-ugalan administrasi, karena kebijakan seperti ini seringkali mengabaikan skala prioritas intern Pemda Boalemo sendiri. Padahal masih banyak organisasi perangkat daerah (OPD) atau jajaran pelaksana teknis di lapangan yang kekurangan fasilitas operasional untuk melayani masyarakat pedalaman Boalemo.
Sungguh ironis jika di saat yang sama, aset bergerak yang ada justru dipinjamkan keluar dari lingkaran prioritas utama.
Masyarakat Boalemo hari ini sudah semakin cerdas. Mereka tidak lagi bisa percaya hanya dengan dalih sinergitas tanpa adanya transparansi dan akuntabilitas. Jika pinjam pakai tersebut tidak memberikan dampak linear terhadap kesejahteraan dan pelayanan langsung masyarakat Boalemo, maka tidak ada pilihan lain, tarik kembali mobil dinas tersebut.
Sinergi antar lembaga tidak harus diukur dari seberapa banyak fasilitas negara yang dibagi-bagikan, melainkan dari seberapa bersih, taat asas, dan efektifnya administrasi pemerintahan dijalankan.












