BOALEMO, HARIANPOST.ID- Tata kelola aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boalemo kembali memicu polemik hangat. Satu unit mobil dinas baru yang sedianya dianggarkan untuk operasional Sekretaris Daerah (Sekda) Boalemo, kini justru resmi dialihkan dan dipakai oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Pengalihan yang terkesan mendadak ini dinilai publik sarat kejanggalan administratif dan menabrak regulasi pengelolaan barang milik daerah. Nahasnya, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Boalemo, Syafrudin Saidi, justru membeberkan fakta mengejutkan. Ia mengakui kendaraan roda empat tersebut secara administrasi bahkan belum resmi tercatat sebagai aset daerah.
”Jadi kalau sudah ada BPKB, kita akan serahkan ke aset semua administrasinya. Untuk statusnya juga sekarang masih pinjam pakai,” ungkap Syafrudin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis, 2 Juli 2026 lalu.
Syafrudin tidak menampik jika pengalihan fungsi mobil dinas tersebut terkesan reaktif. Awalnya, kendaraan mewah itu memang diadakan untuk fasilitas dinas Sekda Boalemo. Namun, rencana itu langsung buyar dan berubah haluan setelah Pemkab Boalemo mendapat kritik pedas dari netizen di media sosial. Di saat yang sama, pihak Kejati Gorontalo melayangkan surat permohonan pinjam pakai.
”Jadi kita baru ancang-ancang mobil itu untuk Sekda, tapi sudah viral kan. Masih baru Sekda sudah minta mobil, apalah. Sehingga kebetulan Kejati meminjam ya kita lakukan,” akui Syafrudin.
Pengakuan ini sontak memicu kritik baru. Pemkab Boalemo dinilai mengambil keputusan strategis dan pengalihan aset secara situasional hanya demi meredam gejolak netizen, bukan berdasarkan perencanaan yang matang.
Kecurigaan publik kian menebal saat awak media mencoba meminta bukti fisik berupa dokumen perjanjian pinjam pakai yang menjadi dasar hukum penyerahan mobil tersebut kepada Kejati. Alih-alih menunjukkan dokumen tersebut sebagai bentuk transparansi, Kabag Umum justru memilih irit bicara.
”Jadi dokumen saya tanya dulu ke bagian Staf Sekda,” kata Syafrudin.
Hingga berita ini diturunkan, kejelasan mengenai detail mekanisme pinjam pakai hingga desas-desus rencana hibah kendaraan tersebut masih mengambang.
Merujuk pada aturan pengelolaan barang milik daerah, setiap pergerakan dan pemindahtanganan aset wajib didasari oleh dokumen administrasi yang sah untuk mencegah potensi kerugian negara. Publik kini mendesak Pemkab Boalemo untuk segera membuka dokumen legalitas tersebut ke hadapan masyarakat.












