SETIAP tahun, rakyat diperas kewajibannya untuk patuh membayar pajak. Mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), PPh, hingga PPN pada setiap barang yang dikonsumsi. Narasi yang dijual pemerintah selalu sama, ‘Pajak kita untuk pembangunan’. Namun, melihat realitas di lapangan, narasi itu terasa seperti lelucon.
Ketika uang rakyat yang dikumpulkan dengan peluh keringat justru menjelma menjadi mobil dinas baru dan mewah yang dibagikan antarpejabat, di situlah rasa keadilan publik terluka parah. Polemik peminjaman kendaraan dinas dari Pemerintah Daerah (Pemda) kepada instansi vertikal adalah potret buruk mengenai bagaimana anggaran publik dikelola tanpa empati.
Sangat ironis melihat anggaran daerah begitu cair dan royal ketika menyangkut urusan fasilitasi kenyamanan pejabat. Dalih yang dipakai selalu berlindung di balik kata ‘sinergitas’ atau ‘penunjang kinerja’. Logika birokrasi ini jelas cacat. Instansi vertikal maupun penegak hukum sejatinya sudah memiliki pos anggaran sendiri dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan fasilitas operasional mereka.
Ketika Pemda ikut menyumbang mobil mewah dari APBD, fungsi prioritas anggaran daerah telah bergeser. Mengapa untuk urusan mobil dinas prosesnya bisa begitu cepat dan kilat, sementara ketika rakyat menuntut perbaikan jalan rusak, jembatan putus, atau fasilitas sekolah yang ambruk, jawaban Pemda selalu klise, ‘Anggaran daerah sedang defisit’?
Lebih jauh dari sekadar pemborosan, bagi-bagi fasilitas ini memicu kecurigaan yang rasional di mata publik. Ketika Pemda memberikan fasilitas mewah kepada instansi yang memiliki fungsi penegakan hukum, masyarakat berhak bertanya, Apakah ini murni sinergitas, atau bentuk penjinakan secara halus?
Sinergitas tidak boleh dibangun di atas dasar utang budi fasilitas. Bagaimana mungkin sebuah lembaga penegak hukum bisa bersikap objektif dan garang dalam mengusut potensi korupsi atau pelanggaran administrasi di Pemda, jika kendaraan yang mereka pakai sehari-hari adalah pemberian dari Pemda itu sendiri?
Klarifikasi dari pihak Juru Bicara Pemda maupun Bagian Umum yang menyebut bahwa proses ini ‘sesuai prosedur’ atau sedang dalam pengurusan administrasi justru menegaskan adanya kelonggaran etika. Administrasi bukan sekadar formalitas yang bisa disusulkan belakangan setelah barang mewah terlanjur pindah tangan.
Rakyat membayar pajak agar pelayanan publik membaik, bukan agar pejabat bisa saling menjamu dengan fasilitas mewah di atas penderitaan warga.












