Editorial

Belum Sah Jadi Aset Tapi Sudah Dipinjamkan, Ada Apa Antara Pemda Boalemo dan Kejati?

×

Belum Sah Jadi Aset Tapi Sudah Dipinjamkan, Ada Apa Antara Pemda Boalemo dan Kejati?

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi Mobil Dinas Pemda Boalemo yang Dipinjam Pakaikan ke Kejati Gorontalo. (Foto: harianpost)
Foto Ilustrasi Mobil Dinas Pemda Boalemo yang Dipinjam Pakaikan ke Kejati Gorontalo. (Foto: harianpost)

​SINERGI antarinstansi di daerah belakangan ini sering kali menjelma menjadi “mantra sakti” yang melegalkan banyak hal. Atas nama kelancaran tugas negara dan koordinasi wilayah, batasan batasan kaku dalam aturan birokrasi kerap kali dilonggarkan.

Namun, apa yang terjadi dalam dinamika peminjaman kendaraan operasional Toyota Innova Zenix oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Boalemo kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo tampaknya sudah melangkah terlalu jauh. Publik patut bertanya ini sinergi yang kebablasan, atau ada udang di balik batu?

​Polemik ini menjadi benderang ketika pihak internal Pemkab Boalemo mengakui bahwa kendaraan mewah tersebut ternyata belum masuk sepenuhnya dalam daftar inventaris resmi. Alasannya klasik, administrasi masih berstatus “sementara” karena kelengkapan dokumen dari pihak penyedia belum rampung.

​Di sinilah letak ironi terbesarnya. Bagaimana mungkin sebuah barang yang secara hukum belum sah tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) sudah bisa dipindahtangankan dan dinikmati oleh instansi lain?

​Berdasarkan asas tata kelola aset negara, pemanfaatan fasilitas negara oleh pihak ketiga baru bisa dilakukan setelah seluruh dokumen administrasi dan Berita Acara Serah Terima (BAST) dinyatakan lengkap dan inkrah. Mendahului proses formal ini bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi kuat adanya pelanggaran prosedur yang disengaja.

Jika dokumen fisik terlambat, logikanya mobilisasi aset harus ditunda. Mengapa Pemda Boalemo justru terkesan “terburu-buru” menyerahkannya?
​Ketika prosedur ditabrak demi memanjakan instansi lain dengan fasilitas mewah, maka wajar jika publik mencium aroma tidak sedap.

​Lebih jauh lagi, persoalan ini bukan sekadar urusan pinjam meminjam kertas atau urutan stempel birokrasi. Ini adalah urusan etika birokrasi yang sangat mendasar, terutama menyangkut posisi Kejaksaan.

​Kejaksaan adalah aparat penegak hukum (APH). Tugas utama mereka di daerah adalah mengawasi, mengawal, dan jika diperlukan, mengusut jalannya roda pemerintahan serta penggunaan APBD agar bebas dari korupsi.

Sebagai lembaga pengawas, Kejaksaan idealnya menjaga jarak aman yang etis dengan pihak yang diawasi. ​Ketika Kejati menerima dan menggunakan fasilitas bergerak dari Pemda di tengah proses administrasi yang cacat, independensi institusi hukum ini langsung dipertaruhkan di mata publik.

Persepsi masyarakat tidak bisa dibungkam. Di warung warung kopi hingga ruang diskusi digital, pertanyaan kritis itu mustahil diredam. Apakah objektivitas pengawasan hukum Kejati akan tetap taringnya jika kaki mereka sudah menginjak pedal gas mobil yang dipinjamkan oleh Pemda?

​​Sinergi itu baik, bahkan wajib. Namun, tameng “sinergi” tidak boleh dijadikan alat untuk memaklumi pemakluman yang menabrak aturan. ​

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *