Kriminal

Klarifikasi Resmi King Rice: Tuduhan Pemotongan Gabah dan Masalah Timbangan Keliru, Sistem Sudah Diperbaiki

×

Klarifikasi Resmi King Rice: Tuduhan Pemotongan Gabah dan Masalah Timbangan Keliru, Sistem Sudah Diperbaiki

Sebarkan artikel ini

GORONTALO, HARIANPOST.ID – Manajemen King Rice di Kabupaten Gorontalo akhirnya angkat bicara guna meluruskan pemberitaan yang beredar mengenai tuduhan pemotongan hasil gabah petani dan pengurangan timbangan.

Pihak manajemen menegaskan bahwa seluruh praktik yang dituduhkan tersebut sebenarnya sudah dihentikan total jauh sebelum berita tersebut diterbitkan ke publik. Fakta di lapangan telah mendahului tuduhan, di mana perusahaan telah bertindak nyata melakukan perbaikan sistem secara mandiri.

Berdasarkan rilis yang diterima media ini, pada tanggal 9 Juni 2026, manajemen King Race menyampaikan klarifikasi atas berita sebelumnya yang menyebutkan adanya dugaan pemotongan gabah sebesar 25 hingga 26 persen serta pengurangan timbangan sebanyak 10 kilogram dalam transaksi pembelian gabah.

Namun, King Rice menyatakan bahwa kondisi yang digambarkan tersebut adalah peristiwa masa lalu yang sudah tidak berlaku lagi. Menyajikan masalah lama seolah-olah masih berlangsung saat ini dinilai berpotensi menyesatkan publik dan bisa berdampak serius pada kelangsungan usaha yang secara hukum sudah berbenah. Oleh karena itu, manajemen memandang perlu untuk meluruskan fakta secara utuh sebagai bentuk pemenuhan hak publik atas informasi yang benar.

Manajemen King Rice menjelaskan bahwa mereka telah melakukan langkah perbaikan secara proaktif dan sukarela tanpa menunggu adanya tekanan dari pihak luar, melainkan murni sebagai bentuk kepatuhan hukum. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, King Rice telah mengajukan permohonan tera timbangan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo.

Petugas metrologi legal kemudian datang langsung untuk menguji alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya sesuai dengan prosedur resmi. Setelah pemeriksaan selesai, instansi berwenang menerbitkan Sertifikat Tera yang sah. Sertifikat ini merupakan dokumen negara yang memiliki kekuatan pembuktian hukum administrasi dan membuktikan secara nyata bahwa alat timbang King Rice sudah akurat serta memenuhi standar metrologi.

Perubahan kebijakan struktural secara menyeluruh di internal King Rice sebenarnya sudah berjalan serentak sejak tanggal 21 April 2026. Sejak tanggal tersebut, manajemen telah menghentikan total sistem penggenapan timbangan serta menghapus sistem pemotongan gabah yang sempat dipersoalkan. Sebagai gantinya, King Rice menerapkan skema baru berupa pembelian langsung dengan harga Rp5.500 per kilogram bersih tanpa potongan dalam bentuk apa pun. Hal ini berarti saat dugaan pemotongan tersebut disampaikan dalam pemberitaan , sistem baru yang transparan ini sudah berjalan selama 47 hari.

Secara posisi hukum di Indonesia, suatu perbuatan dikualifikasikan sebagai pelanggaran apabila perbuatan tersebut masih berlangsung atau belum diperbaiki. Berdasarkan doktrin hukum tersebut, tuduhan perbuatan melawan hukum terhadap King Rice tidak terbukti karena tindakan korektif yang nyata telah menghapus dasar gugatan yang dituduhkan.

Selain itu, King Rice juga telah memenuhi asas itikad baik atau goede trouw sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata melalui langkah proaktifnya mengajukan tera dan mengubah sistem secara terukur. Langkah ini sekaligus menepis tuduhan adanya niat buruk untuk merugikan petani.

Penerbitan Sertifikat Tera dari Dinas Perindag juga menjadi bukti otentik bahwa fungsi pengawasan pemerintah telah berjalan penuh sesuai prosedur, sehingga gambaran bahwa kondisi usaha berjalan tanpa kontrol adalah keliru dan bertentangan dengan fakta hukum.

Terkait dengan produk jurnalistik yang beredar, King Rice menyatakan sangat menghormati kebebasan pers sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Walau demikian, kebebasan tersebut tidak bersifat absolut karena harus berjalan selaras dengan prinsip akurasi, keberimbangan melalui konsep cover both sides, serta asas proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, 2, dan 3, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Karena pemberitaan tersebut mengabaikan fakta perbaikan terkini, King Rice memperingatkan bahwa jika hal ini mengakibatkan kerugian nyata, mulai dari turunnya kepercayaan petani mitra hingga kerugian reputasi yang terukur, mereka siap mengambil langkah hukum yang tersedia, termasuk hak jawab, hak koreksi, hingga gugatan ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.

Melalui klarifikasi ini, manajemen King Rice ingin memastikan masyarakat dan para petani mendapatkan informasi yang utuh, sebab hubungan jangka panjang yang berlandaskan kepercayaan dengan para mitra tani adalah nilai utama yang paling dijaga perusahaan.

King Rice menegaskan tidak menolak kritik, namun menolak keras tuduhan yang tidak sesuai dengan kondisi aktual, karena perbaikan nyata tidak boleh kalah oleh narasi yang sudah ketinggalan zaman. Saat ini, kondisi faktual King Rice telah sepenuhnya bersih dari praktik lama, alat timbang legal tersertifikasi negara, penggenapan dan pemotongan gabah sudah dihapus, harga beli baru Rp5.500 tanpa potongan berjalan konsisten, dan pengawasan pemerintah tetap berjalan.

Pihak pimpinan atau kuasa King Rice menyatakan siap bersikap kooperatif dan transparan bagi siapa saja yang ingin melakukan konfirmasi fakta, verifikasi dokumen Sertifikat Tera, ataupun permohonan wawancara lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *