Kriminal

Hindari Proses Hukum Hingga Hilang di Laut, Tersangka Kasus PT IGL Ditemukan

×

Hindari Proses Hukum Hingga Hilang di Laut, Tersangka Kasus PT IGL Ditemukan

Sebarkan artikel ini
Gabungan Polisi dan Basarnas Cari Korban Hilang di perairan Popayato (sumber FB: Victor Hako)
Gabungan Polisi dan Basarnas Cari Korban Hilang di perairan Popayato (sumber FB: Victor Hako)

POHUWATO,HARIANPOST.ID- Gerak cepat cari korban yang hilang di perairan Popayato, Basarnas dan Polisi berhasil temukan korban hilang dalam keadaan selamat.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang lelaki (HK) alias Ungke, warga Desa Milangodaa, Kecamatan Popayato Timur dikabarkan hilang. Ia menjadi salah satu tersangka pada aksi menuntut hak plasma yang berakhir perusakan pos penjagaan Kantor PT Inti Global Laksana (IGL), pada Rabu, 13 Mei 2026.

Diduga takut menghadapi proses hukum, dirinya pun berupaya menghindari pemeriksaan Polisi dan memilih bersembunyi di pulau terdekat di perairan Popayato.

Sejak Jum’at, 5 Juni 2026, keluarga Ungke melaporkan kabar hilangnya Ungke ke Kepolisian Sektor Popayato. Kepada Polisi, anak Ungke menyampaikan bahwa ia melihat ayahnya, Ungke, berenang menuju Pulau Sanda’a. Anak Ungke pun kemudian melakukan pengejaran dengan menggunakan perahu yang didayung.

“Anak dari korban ini kemudian melalukan pengejaran dengan perahu yang didayung. Dikarenakan angin pada saat itu sangat kencang, maka anaknya memutuskan kembali ke Pulai Sandi’i. Saat dia tiba di Pulau Sandi’i, anaknya ini kemudian tidak lagi melihat keberadaan ayahnya itu,”ungkap Kapolsek Popayato IPDA Muhammad Kafin Adlan, S.Tr.K.

Setelah melakukan pencarian di lokasi hilangnya Ungke, gabungan Polisi dan Basarnas akhirnya berhasil menemukan Ungke sekitar pukul 10.30 WITA, Senin, 8 Juni 2026, dalam keadaan selamat.

Diketahui, HK alias Ungke menjadi salah satu dari 11 warga Popayato yang dilaporkan ke pihak berwajib lantaran terlibat pengrusakan pos jaga kantor IGL. Dari pemeriksaan yang dilakukan, 9 orang ditetapkan tersangka dan 6 diantaranya sudah dilakukan penahanan sejak Kamis, 21 Mei 2026. Sedangkan Ungke, IA, dan TL , berupaya menghindari proses hukum. Dari tiga warga tersebut, tersangka TL beberapa waktu lalu ditemukan dalam keadaan kritis setelah berupaya mengakhiri hidupnya dengan meminum racun tikus. Beruntung, nyawa seorang Ibu rumah tangga itu masih terselamatkan. Tindakan nekat itu diduga dilakukan lantaran mereka takut menghadapi proses hukum atas perkara pengrusakan pos jaga kantor PT IGL.

Terbaru, PT IGL dikabarkan sudah berdamai dengan pelaku dan menempuh proses Restorative Justice. Namun, proses tersebut masih terkendala, lantaran dua tersangka lainnya, yakni Ungke dan IA masih menghindari pemeriksaan Polisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *