POHUWATO,HARIANPOST.ID- Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo adalah daerah yang dikenal dengan potensi pertambangan emasnya. Namun, potensi itu belum dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, lantaran terbentur masalah hukum.
Tidak hanya belum memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR), belakangan masalah tata niaga jual beli emas menjadi persoalan serius yang diharapkan segera beroleh solusi alternatif dari pemerintah daerah, guna keberlanjutan ekonomi masyarakat penambang.
Terkait itu, empat fraksi di DPRD Pohuwato, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Persatuan Perjuangan dan Fraksi Amanat Desa memberikan catatan penting kepada pemerintah daerah untuk segera mempercepat legalitas IPR dan mencari solusi alternatif tata Niaga emas di Pohuwato. Poin itu tertuang dalam pandangan fraksi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2025, yang disampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota pengantar LKPJ, Kamis malam, 26 Maret 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
Diawali dari Fraksi Golkar, partai berlambang pohon beringin ini menyampaikan pandangannya, bahwa pemerintah daerah didesak segera mempercepat realisasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada 10 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Selanjutnya Fraksi Golkar juga mendorong pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sebagai jawaban atas masalah tata niaga emas di Pohuwato. Lembaga ini diharapkan menjadi wadah yang memfasilitasi perniagaan emas dari rakyat penambang Pohuwato.
Sementara Fraksi Gerindra, menitikberatkan pandangannya pada isu keadilan sosial dan ruang hidup masyarakat penambang. Gerindra menegaskan pentingnya perlindungan ruang hidup penambang melalui legalitas IPR dan akses pasar jual-beli emas yang sah secara hukum.
Di samping itu, Gerindra juga menaruh perhatian pada konflik agraria terkait isu lahan 100 Ha di wilayah Pani. Fraksi Gerindra memandang perlu adanya rekonsoliasi atas permasalahan tersebut, agar masalah ini tidak ditumpangi oleh kepentingan segelintir orang, untuk kepentingan dirinya sendiri.
Sedangkan Fraksi Persatuan Perjuangan, menaruh perhatian pada sulitnya masyarakat penambang dalam menjual hasil tambangnya beberapa waktu belakangan ini. Karena itu, fraksi ini mendorong pemerintah saerah segera memfasilitasi dan mencari solusi alternatif jual-beli emas di Pohuwato.
Sama seperti tiga fraksi lainnya, Fraksi Amanat Desa turut memberikan perhatian pada legalitas pertambangan Pohuwato. Menurut fraksi ini, lambatnya legalitas penambangan Pohuwato adalah dampak dari gamangnya pemerintah untuk menentukan langkah yang akan dilakukan dalam mempercepat IPR. Akibat berlarut- larutnya proses itu, fraksi ini khawatir blok WPR yang sedang dalam pengurusan IPR tidak lagi produktif, lantaran sudah habis dikeruk sebelum legalitas tersebut terbit.
Menyikapi itu, Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Pemerintah Provinsi Gorontalo dan anggota DPR RI dapil Gorontalo dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan pemerintah pusat, guna mempercepat legalitas penambang Pohuwato.
Dalam pertemuan nanti kata Bupati, pihaknya akan mengirimkan lima perwakilan Pemerintah Kabupaten Pohuwato. Namun saat ditanyakan lima nama tersebut, Bupati Saipul mengatakan belum menentukan siapa saja yang akan mewakili Kabupaten Pohuwato dalam pertemuan bersama pemerintah pusat nanti.












