Tok ! Gugatan Paslon MULUS Ditolak MK

BONE BOLANGO, HARIANPOST.ID- Penantian panjang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bone Bolango, Gorontalo, terjawab sudah.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan oleh paslon Merlan – Syamsu (MULUS) tidak dapat diterima.

Hal ini terungkap saat Hakim Mahkamah Konstitusi Membaca Putusan Pemohon atas Nama Merlan Uloli Syamsu Botutihe sebagai calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bone Bolango saat pelaksanaan sidang pembacaan putusan di sidang putusan sengketa pilkada, Rabu, 5 Februari 2025.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo Hakim MK yang membacakan hasil putusan.

Dalam sengketa pilkada ini, KPU Bone Bolango melalui kuasa hukumnya Abdul Hanap, sebelumnya telahmenegaskan bahwa permohonan atau dalil yang sebelumnya disampaikan dan diajukan pasangan calon 01 tidak memiliki kekuatan hukum.

“Pemohon sama sekali tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2024 perkara dengan Register Nomor 103/PHPU.BUP- XXIII/2025,” tegasnya