Tidak Hanya Mudik, ASN dan Pejabat Daerah Juga Harus Dilarang Ke Luar Daerah

HARIANPOST (Gorontalo)- Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota di Gorontalo harus bersikap adil terhadap pelarangan aktivitas dalam upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.

Seperti diketahui belum lama ini, melalui rapat forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) yang diperluas, Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Kabupaten dan Kota telah bersepakat melarang masyarakat untuk mudik. Bahkan mulai 06 Mei hingga 17 Mei nanti, seluruh lintas perbatasan akan ditutup.

Namun di sisi lain, pelarangan ini dinilai tidak adil bagi masyarakat. Menurut advokat Yusuf Mbuinga, pelarangan mudik itu tidak hanya diberlakukan kepada masyarakat. Namun pelarangan tersebut juga harus diterapkan kepada ASN dan pejabat daerah.

Yusuf juga menyoroti aktivitas pejabat di Gorontalo yang masih suka melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. Kondisi itu dikhawatirkan akan berdampak terhadap masuknya klaster baru penyebaran pandemi Covid-19.

“Jangan cuman masyarakat yang dilarang tapi ASN dan pejabat daerah juga. Bukan hanya mudik, tapi aktivitas pejabat yang ke luar daerah, Ke Jakarta, Manado atau kemanapun itu harus dilarang. Apapun alasan dan judul perjalannnya. Karena jangan sampai justru mereka yang membawa Covid-19 masuk ke Gorontalo,”tegas Yusuf Mbuinga, Ahad (25/04).

Pemerintah daerah di Gorontalo kata Yusuf harus menjadi contoh atas kebijakan pelarangan sejumlah aktivitas yang telah disepakati beberapa waktu lalu. Meskipun pengetatan itu baru akan dilaksanakan pada 06 Mei nanti, namun bukan berarti saat ini pejabat daerah bisa dengan leluasa melakukan aktivitas ke luar daerah sebelum pengetatan itu diterapkan.

“Pemerintah harus bersikap adil. Kalau ada pejabat yang saat ini berada di luar daerah itu saat kembali harus dilakukan pemeriksaan. Jangan sampai mereka setelah kembali justru membawa virus Covid-19,” tegas Yusuf yang kesal dengan sejumlah pejabat daerah yang masih saja melaksanakan aktivitas ke luar daerah, di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini. (D.01)