BOALEMO, HARIANPOST.ID- Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo menggelar sosialisasi peraturan Menpan RB Nomor 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional dan peraturan Bupati Boalemo Nomor 87 tahun 2019 tentang benturan kepentingan serta sosialisasi sistem Merit, bertempat di Hotel Grand Amalia, Kamis (5/9/24).
Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Pj Bupati Boalemo, Sherman Moridu, serta dihadiri narasumber Asisten Deputi Perencanaan Jabatan, Perencanaan dan pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Tamzil Satria, Plt. BKPSDM Kabupaten Boalemo Supandra Nur,ST, para pimpinan OPD dan Kasubag kepegawaian Masing-masing OPD.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Boalemo Sherman Moridu menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting, dimana sebelum diterapkannya Permenpan RB nomor 1 tahun 2023, penilaian jabatan fungsional tidak dilakukan oleh atasan langsung, namun dengan diterbitkannya Permenpan RB penilaian bisa dilakukan oleh atasan langsung.
“Tentunya, tindak lanjut atas kemenpan RB ini, secara teknis mengenai angka kredit, kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional telah diatur melalui peraturan Badan Kepegawaian negara Nomor 3 tahun 2023,” ucap Sherman Moridu.
Atas penilaian kinerja jabatan fungsional ini, pejabat penilai kinerja dalam hal ini atasan langsung harus benar – benar membangun komunikasi melalui dialog kinerja yang intensif dan melakukan pemantauan kinerja secara berkelanjutan.
“Saya berharap kepada peserta sosialisasi agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik – baiknya, untuk mendapatkan pemahaman tentang bagaimana pengelolaan jabatan fungsional sesuai dengan aturan yang berlaku,” harap Sherman Moridu.