Pemkab Bonebolango

Pemkab Bone Bolango Imbau Warga Jangan Telan Mentah-Mentah Info di Medsos

×

Pemkab Bone Bolango Imbau Warga Jangan Telan Mentah-Mentah Info di Medsos

Sebarkan artikel ini

BONBEOL,HARIANPOST.ID- Pemerintah Kabupaten Bone Bolango buka suara soal penonaktifan Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar. Warga diimbau untuk tidak gampang percaya dan membentuk opini sepihak dari informasi yang berseliweran di media sosial.

Inspektur Daerah Bone Bolango, Fredy Lasut, menegaskan bahwa langkah ini sama sekali bukan keputusan yang diambil secara mendadak.

“Penonaktifan bukanlah vonis bahwa kepala desa terbukti bersalah, melainkan langkah administratif agar pemeriksaan bisa berjalan objektif,” ujar Fredy, Ahad, 26 Juli 2026.

Menurut Fredy, pencopotan sementara ini bukan karena Kades menolak membatalkan dokumen pertanahan. Masalahnya jauh lebih dalam, yakni terkait dugaan penggunaan wewenang dalam meneken dokumen Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Masalahnya, objek tanah di dokumen tersebut punya status yang masih abu-abu. Di satu sisi tercatat sebagai aset Pemkab Bone Bolango, tapi di sisi lain diklaim sebagai tanah warisan oleh pihak tertentu. Karena situasinya rawan, kades seharusnya lebih berhati-hati dalam menggunakan jabatannya. Pemeriksaan pun dilakukan untuk memastikan apakah sang kades sudah teliti, memverifikasi data dengan benar, dan tahu status tanah tersebut.

Pemkab juga mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Desa, seorang kades wajib bekerja secara profesional, transparan, taat hukum, dan dilarang menyalahgunakan wewenang.

Di sisi lain, Pemkab Bone Bolango menghormati jika Kades Toto Utara ingin menempuh jalur hukum, baik itu lewat keberatan administratif, melapor ke Ombudsman, maupun menggugat ke PTUN.

Selain itu, Pemkab juga menyayangkan beredarnya foto atau visual di medsos yang menampilkan Bupati Bone Bolango seolah-olah menjadi tersangka atau tahanan. Faktanya, bupati tidak punya status hukum apa pun baik tersangka, terdakwa, maupun tahanan dalam kasus penonaktifan kades ini.

“Pemerintah daerah tidak anti-kritik dan sangat menghargai demokrasi. Namun, semua pihak diminta bijak dan melihat masalah ini secara proporsional,”terangnya.

Fokus utamanya murni soal pemeriksaan wewenang kades, keabsahan surat tanah, serta pengamanan aset daerah, dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan konflik pribadi antara kades dan kepala daerah.